Ingat Kasus Penembakan Sopir Ekspedisi Katingan? Napi Eks Polisi Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Upaya pelarian narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi di Katingan berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Narapidana bernama Anton Kurniawan, mantan anggota polisi yang divonis penjara seumur hidup, disebut sempat mencoba melarikan diri dari dalam lapas beberapa waktu lalu.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo membenarkan adanya insiden percobaan kabur tersebut. Namun, ia memastikan situasi berhasil dikendalikan petugas sebelum narapidana keluar dari area pengamanan lapas.

“Benar ada percobaan kabur, tetapi berhasil digagalkan petugas kami. Yang bersangkutan tidak sempat keluar dan situasi tetap aman,” ujarnya, Minggu (24/5/2026) malam.
Menurut Hisam, kondisi psikologis narapidana diduga menjadi salah satu faktor pemicu aksi nekat tersebut. Anton diketahui belum lama menjalani masa pidana penjara seumur hidup setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Bisa jadi secara psikologis yang bersangkutan belum sepenuhnya menerima vonis yang dijatuhkan. Apalagi hukumannya seumur hidup, tentu menjadi tekanan tersendiri,” katanya.
Meski sempat menimbulkan perhatian di lingkungan lapas, Hisam menegaskan percobaan kabur itu tidak sampai berkembang menjadi gangguan keamanan serius. Ia juga membantah informasi yang sempat beredar bahwa narapidana tersebut berhasil melarikan diri.
“Informasi bahwa napi berhasil kabur itu tidak benar. Ini hanya percobaan dan berhasil dicegah sejak awal,” tegasnya.
Terkait isu dugaan penyelundupan senjata api yang disebut melibatkan istri narapidana, pihak lapas menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian. Hisam menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Soal dugaan penyelundupan senjata sudah ditangani kepolisian. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pascainsiden tersebut, pengawasan di lingkungan Lapas Kelas IIA Palangka Raya disebut semakin diperketat. Pihak lapas memastikan kondisi keamanan dan aktivitas pembinaan warga binaan tetap berjalan normal dan kondusif.
Diketahui, Anton Kurniawan merupakan mantan anggota Polresta Palangka Raya yang terlibat kasus penembakan terhadap sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Budiman Arisandi, di wilayah Katingan pada akhir November 2024 lalu.
Dalam perkara itu, Anton bersama terpidana lain bernama Haryono dinyatakan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Vonis penjara seumur hidup terhadap Anton tetap bertahan hingga tingkat kasasi. (oiq)



