BeritaHukum Dan Kriminal

Spesialis Curanmor 19 TKP di Palangka Raya Dibekuk, Dua Pelaku Lintas Daerah Diamankan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aksi komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berulang kali meresahkan warga Kota Palangka Raya akhirnya terhenti. Dua pria berinisial RA (25) warga Gunung Mas dan RDA (28) warga Wonogiri, Jawa Tengah, berhasil dibekuk aparat gabungan setelah diduga terlibat dalam belasan aksi pencurian sepeda motor.

Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan pencurian sepeda motor di salah satu wisma di Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut. Dalam kejadian yang terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB itu, korban kehilangan satu unit Yamaha MX-King tahun 2024.

Gambar Kiri Gambar Kanan

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya, dan Polsek Pahandut. “Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang kehilangan kendaraan dengan kerugian hampir Rp30 juta,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk melancarkan aksinya. Mereka disebut telah beraksi di sedikitnya 19 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Palangka Raya. “Saat dilakukan penangkapan, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kunci motor Yamaha MX-King, STNK dan BPKB asli kendaraan korban serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku,” urainya.

Kapolsek mengungkapkan, salah satu tersangka, yakni RDA, juga diketahui terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Barito Utara dan saat ini masih menjalani proses hukum untuk perkara lainnya. “Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dijerat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button