BeritaHukum Dan Kriminal

Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan, Curas hingga Curanmor Berhasil Dibongkar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap lima kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedi Supriyadi melalui Wakapolresta AKBP Moch. Isharyadi Fitriawan menyampaikan, bahwa lima kasus yang berhasil diungkap terdiri dari dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Gambar Kiri Gambar Kanan

“Selama kurun waktu Januari hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap lima kasus kejahatan jalanan yang menonjol, terdiri dari dua curat dan satu curanmor yang ditangani Satreskrim Polresta Palangka Raya, serta satu curanmor dan satu curas yang diungkap Polsek Pahandut,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Ia menjelaskan, kasus-kasus tersebut terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda. Untuk kasus curat, salah satunya merupakan aksi pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan Katamso pada 10 Maret 2026. Sementara kasus lainnya terjadi di sebuah rumah di Jalan Garuda XIII pada 1 Mei 2026.

“Untuk kasus curanmor terjadi di sebuah wisma di Jalan Sangga Buana pada 16 Februari dan di sebuah rumah kos di Jalan Lawu pada 27 Maret. Sedangkan kasus curas terjadi di sebuah guest house di Jalan Borneo pada 6 April 2026,” ungkapnya.

Menurut Isharyadi, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pengembangan terhadap sejumlah kasus juga masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Selain memaparkan hasil pengungkapan, pihaknya juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan yang masih berpotensi terjadi.

“Hindari menggunakan atau membawa perhiasan berlebihan saat bepergian maupun berada di tempat keramaian. Pastikan juga kendaraan terkunci dengan aman dan diparkir di lokasi yang mudah dipantau,” imbaunya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau menjadi korban tindak pidana. Menurutnya, laporan yang cepat akan membantu aparat kepolisian melakukan penanganan dan pengungkapan kasus secara maksimal.

“Apabila melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 Polri agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button