Bobol Rumah demi Judi Online, Pelaku Curat di Palangka Raya Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Jalan Garuda XIII Gang II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Seorang pria berinisial ASY (26) diamankan setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga. Peristiwa pencurian terjadi pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman korban bernama Maratus Sholihah (36).

Setelah menerima laporan polisi yang dibuat pada 2 Mei 2026, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Barang-barang tersebut antara lain tas ransel, kamera Nikon beserta tasnya, jam tangan, smartwatch, kunci mobil, beberapa dompet, uang tunai, perhiasan emas hingga satu buah linggis yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedi Supriyadi melalui Wakapolresta AKBP Moch. Isharyadi Fitriawan mengungkapkan, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil berbagai barang berharga yang kemudian rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Hasil pemeriksaan mengungkap motif di balik aksi pencurian tersebut. Pelaku mengaku nekat melakukan tindak pidana karena membutuhkan uang untuk bermain judi online sekaligus memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengakui hasil pencurian tersebut digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya, Sabtu (30/5/2026).
Akibat perbuatannya, ASY kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Melalui pengungkapan kasus tersebut, Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. “Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa,” tukasnya. (oiq)



