Rekam Jejak Kelam Eks Polisi Penembak Sopir Ekspedisi yang Ditemukan Tewas di Bilik Isolasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Perjalanan hidup Anton Kurniawan, mantan anggota Polresta Palangka Raya yang terjerat kasus kriminalitas berat, resmi berakhir secara tragis. Narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi di Kasongan, Kabupaten Katingan ini ditemukan meninggal dunia di dalam kamar isolasi Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Minggu (31/5/2026) dini hari.
Kematian pria yang sempat memicu kehebohan publik akibat aksi nekatnya mencoba melarikan diri seminggu lalu (23/5/2026) kini menyisakan tanda tanya besar. Pihak berwenang, mulai dari kepolisian hingga jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, kini tengah melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap penyebab pasti di balik tewasnya sang mantan penegak hukum tersebut.

Bagaimana sebenarnya perjalanan kasus Anton Kurniawan dari awal mula aksi koboinya di Katingan, proses hukum yang berliku, hingga akhir hayatnya di bilik isolasi? Berikut ulasan lengkapnya.
Kronologi Kasus: Aksi Koboi Oknum Polisi di Kasongan
Kasus ini bermula ketika Anton Kurniawan, yang saat itu masih aktif berdinas di Polresta Palangka Raya, terlibat perselisihan sengit dengan seorang sopir truk ekspedisi di kawasan Kasongan, Kabupaten Katingan. Perselisihan yang awalnya diduga akibat kesalahpahaman di jalan raya tersebut berujung fatal.
Sebagai oknum anggota kepolisian yang seharusnya mengayomi, Anton justru mencabut senjata api dinasnya dan melepaskan tembakan ke arah korban. Sopir ekspedisi tersebut bersimbah darah dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak fatal. Aksi keji ini langsung memicu gelombang kecaman keras dari masyarakat Kalimantan Tengah, yang menuntut transparansi dan keadilan tanpa pandang bulu.
Perjalanan Hukum: Dari Penyidikan hingga Ketukan Palu Hakim
1. Tahap Penyidikan dan PTDH di Kepolisian
Pasca-kejadian, Polda Kalteng bergerak cepat membekuk Anton. Menyadari tindakan anggotanya mencoreng institusi Polri, Kapolda Kalteng mengambil tindakan tegas. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Anton resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Statusnya berubah total dari aparat penegak hukum menjadi warga sipil biasa yang terjerat hukum pidana.
2. Pelimpahan ke Kejaksaan (Tahap II)
Penyidik kepolisian menjerat Anton dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), kejaksaan langsung melakukan penahanan dan menyusun dakwaan materiil untuk menyeret mantan polisi ini ke meja hijau.
3. Jalannya Persidangan dan Vonis Seumur Hidup
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri menjadi perhatian penuh media dan keluarga korban. Di hadapan majelis hakim, fakta-fakta persidangan menguliti habis arogansi penggunaan senjata api oleh terdakwa.
Meskipun sempat ada upaya pembelaan, majelis hakim menilai tindakan Anton sangat keji karena menghilangkan nyawa seseorang yang sedang mencari nafkah. Hakim akhirnya mengetuk palu, menyatakan Anton Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Mantan polisi Anton Kurniawan (Brigadir AKS) divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada sidang putusan hari Senin, 19 Mei 2025.
Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap sopir ekspedisi di wilayah Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Timeline Perjalanan Kasus Anton Kurniawan
Berikut adalah garis waktu (timeline) runtutan perjalanan kasus Anton Kurniawan dari awal perkara hingga ditemukan tidak bernyawa:
[Tragedi di Kasongan]
Oknum polisi Anton Kurniawan menembak mati seorang sopir ekspedisi di Kabupaten Katingan.
│
▼
[Penyidikan & PTDH]
Ditangkap, berkas diusut secara pidana, dan resmi dipecat dari institusi Polri secara tidak hormat.
│
▼
[Sidang & Vonis]
Diseret ke pengadilan, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim, dan dijebloskan ke Lapas Palangka Raya.
│
▼
[Sabtu, 23 Mei 2026]
Mencoba melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, namun digagalkan oleh kesigapan sipir.
│
▼
[Pasca-Percobaan Kabur]
Dijebloskan ke ruang isolasi pengawasan khusus sebagai sanksi disiplin dan alasan keamanan.
│
▼
[Minggu, 31 Mei 2026 (Dini Hari)]
Ditemukan lemas lalu meninggal dunia di dalam sel isolasi; jenazah langsung dievakuasi untuk autopsi.
Akhir Tragis di Kamar Isolasi Lapas Palangka Raya
Setelah dijebloskan ke penjara untuk menebus dosa hukumnya, tabiat Anton rupanya tidak langsung melunak. Pada Sabtu, 23 Mei 2026, ia nekat mencoba membobol pertahanan lapas untuk melarikan diri. Beruntung, petugas keamanan lapas sigap mengendus pergerakannya sebelum ia berhasil melewati pagar pembatas luar.
Akibat pelanggaran berat tersebut, Anton ditempatkan di dalam sel isolasi (kamar hunian khusus) dengan pengawasan ketat. Namun, tepat satu minggu setelah isolasi tersebut berjalan, petaka terjadi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa pada sore hari sebelum kematiannya, Anton masih terlihat beraktivitas seperti biasa, termasuk mandi dan makan sore dalam pantauan petugas.
“Sekitar pukul 20.35 WIB, petugas blok melakukan kontrol rutin dan memanggil Anton dari luar kamar. Namun tidak ada respons,” ujar Putu. Petugas yang curiga bersama perwira piket langsung membuka pintu kamar sel. “Ketika dicek, yang bersangkutan terlihat lemas dan masih bernapas. Namun beberapa saat kemudian sudah tidak bernapas kembali.”
Investigasi dan Autopsi Rumah Sakit Bhayangkara
Guna menepis isu liar dan spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait kematian mantan polisi berstatus narapidana berisiko tinggi ini, pihak berwenang langsung mengambil tindakan medis dan hukum secara transparan.
Jenazah Anton Kurniawan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk menjalani proses autopsi menyeluruh demi mengetahui apakah ada indikasi penyakit medis mendadak, racun, atau hal-hal tidak wajar lainnya. Di sisi lain, jajaran Kanwil Ditjenpas Kalteng juga menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas SOP pengamanan di lapas.
“Saat ini masih dilakukan autopsi dan kami juga telah membentuk tim investigasi internal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang mengetahui kondisi terakhir narapidana tersebut,” pungkas I Putu Murdiana.
Kasus Anton Kurniawan menjadi pengingat kelam bagaimana sebuah arogansi bersenjata dapat menghancurkan karier, merenggut nyawa orang tidak bersalah, hingga berujung pada akhir hayat yang tragis di balik dinginnya jeruji besi sel isolasi. (oiq/*/tur)



