BeritaHukum Dan Kriminal

Kuasa Hukum Calon Rektor UPR Laporkan Akun IG ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dugaan penyebaran informasi hoaks dan pencemaran nama baik yang menyeret nama bakal calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030, Prof. Bhayu Rhama, berujung ke ranah hukum. Tim kuasa hukum resmi melaporkan perkara tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Kalimantan Tengah setelah menilai narasi yang beredar telah merugikan kliennya, sekaligus mencoreng nama baik UPR.

Kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama, Parlin B. Hutabarat, mengatakan laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang menampilkan foto Prof. Bhayu Rhama bersama Rektor UPR, Prof. Salampak, disertai narasi dugaan adanya pungutan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Menurut Parlin, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru karena saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), bukan bagian dari panitia seleksi.

“Kami tegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar dan merupakan hoaks. Bahkan dalam narasi yang beredar disebut adanya Fakultas Kesehatan, padahal di Universitas Palangka Raya tidak memiliki fakultas dengan nama tersebut,” tegas Parlin saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (17/7/2026).

Ia menilai, apabila memang terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana yang dinarasikan dalam unggahan tersebut, semestinya disampaikan melalui mekanisme hukum, bukan disebarluaskan melalui media sosial tanpa bukti yang jelas.

“Kalau memang benar ada dugaan tindak pidana, tentu ada proses hukumnya. Faktanya sampai hari ini tidak pernah ada pemeriksaan pidana ataupun proses hukum terhadap klien kami maupun pimpinan UPR terkait tuduhan tersebut,” ujarnya.

https://kalteng.co https://kalteng.co

Selain isi unggahan, tim kuasa hukum juga menyoroti komentar-komentar yang muncul pada akun tersebut. Berdasarkan pengamatan mereka, sebagian besar komentar diduga berasal dari akun anonim yang disinyalir digunakan untuk membangun opini publik.

“Kami melihat sebagian besar akun yang berkomentar merupakan akun kosong. Dari hasil konsultasi dengan pihak yang memahami bidang siber, kami menduga akun-akun tersebut sengaja digunakan untuk menggiring opini seolah-olah mendapat dukungan banyak pihak,” katanya.

Parlin menduga kemunculan berbagai informasi negatif tersebut berkaitan dengan proses pemilihan Rektor UPR yang kini memasuki tahapan penting. Namun ia menegaskan dugaan tersebut masih merupakan penilaian dari pihaknya dan belum menjadi kesimpulan hukum. Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur resmi dengan mengajukan pengaduan ke Subdit V Direktorat Reserse Siber Polda Kalimantan Tengah.

“Hari ini kami telah menyampaikan pengaduan ke Polda Kalteng. Kami berharap media sosial digunakan secara bijak dan tidak dijadikan sarana menyebarkan informasi yang tidak benar ataupun menyerang kehormatan seseorang. Klien kami juga memilih fokus mengikuti proses pemilihan rektor dan menyiapkan gagasan untuk membangun UPR,” pungkasnya. (oiq/aza)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button