BeritaHukum Dan Kriminal

Diduga Hamburkan Uang Rakyat! Anggaran Proyek Jalur Biru di Palangka Raya Dipertanyakan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polemik proyek pengecatan jalur berwarna biru di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya kembali mencuat. Setelah sempat menjadi sorotan publik, proyek tersebut kini mendapat protes dari Aliansi Kalteng Bergerak yang menilai pekerjaan itu perlu dievaluasi menyeluruh, terutama terkait penggunaan anggaran dan kualitas hasil pengerjaan.

Aliansi Kalteng Bergerak menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah, Rabu (3/6/2026).

Koordinator Aksi Aliansi Kalteng Bergerak, Joseph mengatakan, kedatangan kali ini adalah untuk mempertanyakan proyek jalur di cat biru yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial karena disebut mengalami pemudaran warna bahkan luntur setelah terkena air. “Hari ini kami hadir untuk menuntut dan mempertanyakan daripada jalur biru yang sempat viral,” ujarnya.

Menurut Joseph, proyek tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah. Karena itu, pihaknya meminta adanya transparansi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek pengecatan jalur sepeda tersebut. “Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap proyek jalur biru yang dinilai bermasalah dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak Kepala Dinas PUPR Kalteng untuk mundur dari jabatannya. Mereka menilai pimpinan dinas harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kelalaian dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut. Selain itu, Aliansi Kalteng Bergerak meminta pemerintah menghentikan penggunaan anggaran yang dianggap tidak efisien dan tidak berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. “Kami meminta dugaan permainan proyek ini diusut hingga tuntas tanpa tebang pilih. Jika ada pelanggaran atau penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button