BeritaHukum Dan Kriminal

Simpan 10 Paket Sabu di Lemari Rumah, Pemuda Baamang Hilir Diciduk Satresnarkoba

SAMPIT, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DM (22) diamankan setelah kedapatan menyimpan 10 paket sabu di kediamannya di Jalan Usman Harun Gang Mujahidin, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebut DM diduga kerap membawa narkotika jenis sabu. Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba untuk memastikan kebenarannya.

https://kalteng.co

“Petugas berhasil mengamankan terlapor saat berada di rumahnya. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat, dilakukan penggeledahan di lokasi,” ujar Edy, Kamis (4/6/2026). Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas berwarna cokelat yang berada di dalam lemari rumah tersangka.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket sabu yang disimpan di dalam tas berwarna cokelat. Total barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat kotor 4,60 gram,” katanya. Kepada petugas, DM mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba,” tegas Edy. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button