Lima Tersangka Terjerat, Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Senilai Jutaan Rupiah Dimusnahkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), jajaran kepolisian memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi di wilayah hukum Kota Palangka Raya, Senin (8/6/2026).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruang Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya dan dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas, Kasi Propam hingga Kasat Tahti Polresta Palangka Raya. Seluruh proses dilakukan sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 36,47 gram yang berasal dari lima perkara berbeda. Selain itu, turut dimusnahkan 82 butir ekstasi dengan berat keseluruhan mencapai 27,06 gram yang disita dari lima tersangka berinisial C, K, R, MS dan FA.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara narkotika berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Yonika menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan mendapatkan penetapan pemusnahan dari pengadilan. Karena itu, pelaksanaannya dilakukan secara terbuka dengan disaksikan sejumlah pihak terkait. “Setiap tahapan kami laksanakan sesuai prosedur, mulai dari pengecekan kandungan barang bukti hingga pemusnahan dan penandatanganan berita acara. Semua dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus narkotika tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Dukungan tersebut sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika,” ungkapnya.
Ia menegaskan, peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Oleh sebab itu, upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Proses pemusnahan diawali dengan pembacaan penetapan pemusnahan barang bukti dari Pengadilan Negeri, dilanjutkan pengecekan kandungan narkotika, pelaksanaan pemusnahan, penandatanganan berita acara hingga penutupan kegiatan. Seluruh rangkaian berlangsung aman dan lancar.
“Ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa perang terhadap peredaran narkotika akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman sehat dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (oiq)



