Akreditasi Fakultas Hukum UPR Turun, Mahasiswa RPL Tunda Kelulusan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sejumlah mahasiswa Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum (FH) Universitas Palangka Raya (UPR), dikabarkan menunda proses kelulusan menyusul turunnya status akreditasi program studi tersebut menjadi peringkat “Baik” berdasarkan hasil penilaian terbaru.
Informasi ini menjadi perhatian karena sebagian mahasiswa RPL diketahui berasal dari institusi penegak hukum, seperti Polri dan Kejaksaan. Perubahan status akreditasi tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap pengakuan pendidikan yang berkaitan dengan pengembangan karier dan kepangkatan di lingkungan instansi masing-masing.

Sebelumnya, Prodi Ilmu Hukum S1 UPR berstatus akreditasi B. Namun dalam hasil akreditasi terbaru, status tersebut berubah menjadi “Baik”. Dalam berbagai penyetaraan yang berkembang di masyarakat, peringkat “Baik” kerap dianggap setara dengan akreditasi C pada sistem lama, sehingga memunculkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa yang berada pada tahap akhir pendidikan.
Bagi anggota Polri, persoalan ini menjadi sorotan karena terdapat ketentuan yang mengatur bahwa pegawai negeri pada Polri yang mengikuti pendidikan tinggi di luar perguruan tinggi Polri hanya diperbolehkan apabila perguruan tinggi atau program studi yang diikuti memiliki akreditasi paling rendah “Baik Sekali”. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 49 ayat (3) Peraturan Kapolri tentang tugas belajar dan alih program studi.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah mahasiswa RPL disebut memilih menunggu kepastian hasil banding yang diajukan Fakultas Hukum UPR sebelum melanjutkan proses yudisium maupun pengurusan administrasi kelulusan.
Adi, salah seorang mahasiswa Program RPL S1 Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPR, membenarkan bahwa banyak mahasiswa memilih menunda kelulusan sambil menunggu perkembangan proses akreditasi.
“Iya itu benar. Banyak teman-teman yang menunda kelulusannya. Semua itu karena akreditasi Prodi Ilmu Hukum yang turun ke ‘Baik’. Masalahnya ini berkaitan dengan persoalan pangkat. Oleh karena itu, teman-teman yang bekerja sebagai anggota Polri dan Kejaksaan terpaksa menunda kelulusan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UPR, Dr. Thea Farina, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak fakultas telah mengajukan banding atas hasil akreditasi tersebut dan meminta seluruh pihak menunggu keputusan akhir dari proses yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UPR, Dr. Berkat, menjelaskan bahwa sistem akreditasi terbaru menggunakan sembilan kriteria penilaian yang lebih komprehensif dibandingkan instrumen sebelumnya. Menurutnya, perubahan mekanisme dan instrumen penilaian menjadi salah satu faktor yang memengaruhi hasil akreditasi program studi.
Para mahasiswa RPL kini menanti hasil banding yang diajukan pihak kampus. Pasalnya, keputusan tersebut tidak hanya berdampak pada reputasi akademik Program Studi Ilmu Hukum UPR, tetapi juga berpotensi memengaruhi ratusan mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan, termasuk aparatur penegak hukum yang mengikuti program RPL. (cen)



