BeritaNASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis Digugat ke MK! Tokoh Muhammadiyah Busyro Muqoddas Desak Evaluasi Total

KALTENG.CO-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu agenda nasional kini menuai sorotan tajam. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut.

Sebagai langkah konkret, Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, resmi mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini diambil karena program MBG dinilai disusun tanpa transparansi yang memadai dan minim melibatkan publik sejak awal perencanaannya.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Dinilai Minim Transparansi, MBG Dianggap Lebih Banyak “Mudarat”

Menurut Busyro Muqoddas, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis saat ini justru membawa dampak negatif yang lebih kentara ketimbang manfaat yang diharapkan masyarakat.

“Sekarang ini mudaratnya lebih banyak, akibatnya sudah terang-terangan lebih banyak,” ujar Busyro kepada awak media, Rabu (17/6/2026).

Busyro menyoroti bahwa akar masalah dari program MBG ini terletak pada manajemen perencanaan dan keterbukaan informasi yang sangat matang sejak awal. Akibat dari persiapan yang terkesan terburu-buru ini, berbagai persoalan serius mulai muncul di lapangan.

Beberapa isu krusial yang disorot meliputi:

  • Risiko Akuntabilitas: Adanya celah dan dugaan potensi tindak pidana korupsi.

  • Masalah Operasional: Kasus keracunan makanan yang sempat menimpa sejumlah siswa penerima manfaat di beberapa daerah.

Bukan Menolak Konsep, Muhammadiyah Sudah Jalankan Lebih Dulu

Meski melayangkan kritik keras terhadap eksekusi program pemerintah, Busyro menegaskan bahwa Muhammadiyah sama sekali tidak menolak konsep pemberian makanan bergizi untuk peserta didik.

Faktanya, sejumlah sekolah di bawah naungan Muhammadiyah telah menerapkan program serupa secara mandiri jauh sebelum program MBG ini diangkat menjadi agenda nasional. Fokus kritik Muhammadiyah murni tertuju pada tata kelola, transparansi, dan sumber pendanaan yang dinilai bermasalah.

Gugatan Konstitusional Terkait Anggaran Pendidikan

Gugatan judicial review ke MK yang diajukan oleh Busyro Muqoddas ini dilakukan atas nama pribadi. Poin utama yang digugat adalah penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis.

Busyro menegaskan bahwa menempuh jalur hukum di MK adalah cara yang elegan dan demokratis untuk mengoreksi kebijakan negara yang dianggap keliru.

“Kalau pemerintah melakukan langkah-langkah yang melanggar adab, kami sebaliknya menunjukkan cara yang beradab. Kami ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Muhammadiyah Minta Program MBG Dihentikan Sementara

Melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi ini, Muhammadiyah berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk menghentikan sementara jalannya program MBG. Jeda waktu tersebut nantinya harus digunakan pemerintah untuk melakukan audit dan evaluasi total.

“Minimal menghentikan MBG sementara dulu, kemudian dievaluasi,” pungkas Busyro.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengawasan, transparansi anggaran, serta memastikan keselamatan dan kelayakan gizi bagi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. (*/tur)

Related Articles

Back to top button