BeritaHukum Dan KriminalPalangka Raya

Ditangkap Sat Lantas, Motor Balap Liar di Palangka Raya Ditahan hingga Agustus: Pemilik Wajib Kembalikan ke Standar Pabrik!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Satlantas Polresta Palangka Raya terus menggencarkan penindakan terhadap aksi balapan liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Hasilnya, sebanyak 199 sepeda motor berhasil diamankan dalam kurun waktu 8 Mei hingga 8 Juni 2026 dari berbagai titik yang kerap dijadikan arena balap liar.

Mayoritas kendaraan yang diamankan merupakan milik remaja yang terjaring dalam operasi penertiban di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya. Saat ini seluruh kendaraan tersebut masih berada di bawah pengawasan Satlantas Polresta Palangka Raya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto mengatakan, seluruh pemilik kendaraan yang terjaring akan mengikuti proses persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada awal Agustus 2026 mendatang.

“Dari tanggal 8 Mei sampai 8 Juni, total ada 199 sepeda motor yang berhasil kami amankan dari hasil penindakan balapan liar maupun penggunaan knalpot brong. Seluruh kendaraan saat ini masih ditahan hingga proses sidang selesai,” ujarnya.

Selain menjalani proses hukum, para pemilik kendaraan juga diwajibkan mengikuti pembinaan dan edukasi terkait keselamatan berlalu lintas. Satlantas Polresta Palangka Raya bahkan telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua masing-masing remaja untuk memastikan pembinaan berjalan maksimal.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua. Mereka nanti akan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Jika nantinya kembali terlibat balapan liar, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat,” tegas Hermanto.

Ia menjelaskan, kendaraan yang telah mendapatkan putusan sidang tidak serta-merta bisa langsung digunakan di jalan raya. Pemilik diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan sebelum kendaraan diserahkan kembali.

“Setelah ada putusan sidang dan kendaraan dinyatakan bisa dikeluarkan, kami akan memastikan seluruh kelengkapan kendaraan dipasang kembali. Mulai dari pelat nomor, spion, bodi kendaraan hingga knalpot harus sesuai standar pabrik,” katanya.

Menurut Hermanto, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami berharap melalui pembinaan, edukasi dan penegakan hukum yang konsisten, para remaja dapat lebih memahami risiko balapan liar sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button