BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Tersangka Kasus Haji Yaqut Qoumas Kini Terbaring Sakit

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membeberkan alasan di balik kebijakan pembantaran penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Keputusan medis ini diambil setelah adanya rekomendasi resmi dari tim dokter yang menangani tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembantaran penahanan terpaksa dilakukan karena Yaqut membutuhkan perawatan intensif akibat gangguan kesehatan yang dialaminya.

“Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas) mengalami sakit pada saluran pencernaan,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (24/6/2026) malam.

Dirawat Intensif di RS Polri Kramat Jati

Saat ini, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut tengah menjalani opname di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemilihan lokasi perawatan ini dinilai strategis karena letaknya yang relatif dekat dengan kediaman pribadi Yaqut di kawasan Cluster Mahkota Residence, Jalan Raya Condet, Batu Ampar.

Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa langkah pembantaran ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi tersangka untuk mendapatkan akses kesehatan yang layak. Kendati demikian, KPK memastikan proses hukum tidak akan mandek. Tim penyidik bakal terus bersiaga memantau perkembangan kesehatan Yaqut guna memastikan proses penyidikan bisa segera dilanjutkan begitu kondisinya membaik.

Kilas Balik Kasus: Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Rp 622 Miliar

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan untuk periode musim haji 2023–2024. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya yang langsung menyentuh nasib ribuan calon jemaah haji reguler.

Konstruksi Perkara dan Modus Operandi

Berdasarkan penyidikan KPK, Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam membagikan 20.000 kuota haji tambahan.

  • Diskresi Sepihak: Yaqut disinyalir menerbitkan kebijakan diskresi yang membagi sisa kuota tambahan tersebut dengan rasio 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus (plus).

  • Pelanggaran Regulasi: Kebijakan ini dinilai menabrak aturan perundang-undangan yang seharusnya mengalokasikan porsi mayoritas sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler yang mengantre bertahun-tahun.

  • Kerugian Jemaah: Akibat keputusan sepihak ini, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan emas mereka untuk berangkat ke tanah suci.

Daftar Tersangka dan Aliran Dana

KPK bergerak cepat dengan tidak hanya menyasar pihak internal kementerian, melainkan juga menyeret aktor dari sektor swasta yang diduga ikut menikmati keuntungan.

Berikut adalah daftar lengkap tersangka dalam kasus korupsi kuota haji:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)

  2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag)

  3. Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja / Maktour)

  4. Asrul Azis (Komisaris PT Raudah Eksati Utama & Ketua Umum Asosiasi Travel)

Dugaan Suap Kursi Haji

Penyidik KPK juga tengah mendalami adanya indikasi aliran dana haram dari sekitar 100 biro travel (penyelenggara haji khusus). Estimasi setoran ilegal tersebut berkisar antara USD 2.700 hingga USD 7.000 per kursi demi mendapatkan jatah dari kuota tambahan tersebut.

Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat sengkarut pengelolaan kuota haji ini ditaksir mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp 622.090.207.166,41 (sekitar Rp 622 miliar). (*/tur)

Related Articles

Back to top button