Evaluasi Retribusi Parkir Palangka Raya: PAD Naik, Juru Parkir (Jukir) Tetap Sejahtera

PALANGKA RAYA, Kalteng.co- Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan melalui penguatan pengawasan terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), termasuk mengevaluasi kebijakan bagi hasil retribusi parkir agar memberikan kontribusi lebih besar bagi kas daerah.
Menurut Syaufwan, pengawasan terhadap Bapenda harus dilakukan secara aktif dan berbasis data agar peningkatan PAD berjalan secara akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
“Pengawasan terhadap Bapenda harus dilakukan secara aktif dan berbasis data agar peningkatan PAD berjalan akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. Dengan begitu, program prioritas daerah juga memiliki dukungan pembiayaan yang lebih kuat,” katanya, Jumat (26/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi I DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten Sidoarjo guna mempelajari strategi optimalisasi PAD melalui pajak dan retribusi daerah.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan mempelajari pola pengawasan DPRD terhadap kinerja Bapenda, mulai dari capaian penerimaan, landasan regulasi, hingga mekanisme pemungutan pajak dan retribusi. Model pengawasan tersebut dinilai mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah secara lebih efektif.
“Optimalisasi PAD tidak hanya bergantung pada besarnya potensi yang dimiliki daerah, tetapi juga pada kualitas pengawasan DPRD serta kinerja Bapenda yang transparan, responsif, dan inovatif dalam mengelola penerimaan daerah,” ujarnya.
Selain aspek pengawasan, Syaufwan juga menyoroti sistem pembagian hasil retribusi parkir yang diterapkan di sejumlah daerah sebagai referensi bagi Pemerintah Kota Palangka Raya.
Ia menjelaskan, Kota Surabaya menerapkan sistem parkir digital dengan pembagian hasil sebesar 60 persen untuk pemerintah daerah dan 40 persen bagi juru parkir. Pembayaran kepada juru parkir juga dilakukan secara non-tunai melalui transfer ke rekening masing-masing.
Sementara itu, di Kabupaten Sidoarjo, juru parkir resmi memperoleh imbal jasa sebesar 40 persen, sedangkan sisanya menjadi pendapatan daerah. Adapun pengelolaan parkir yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga umumnya menggunakan skema bagi hasil 55 persen untuk pemerintah daerah dan 45 persen bagi pengelola.
“Skema seperti ini patut menjadi bahan kajian karena mampu meningkatkan penerimaan daerah sekaligus tetap memberikan kepastian hak bagi juru parkir,” ucapnya.
Syaufwan menilai kondisi tersebut berbeda dengan Kota Palangka Raya yang saat ini masih menerapkan pembagian hasil retribusi parkir sekitar 80 persen untuk pengelola atau juru parkir dan hanya 20 persen untuk pemerintah daerah. Menurutnya, komposisi tersebut sudah saatnya dievaluasi agar lebih proporsional dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
“Sejak periode lalu saya sudah menekankan kepada Pemerintah Kota agar persentase bagi hasil retribusi parkir direvisi karena selisihnya terlalu besar. Skema yang lebih proporsional diharapkan dapat meningkatkan PAD tanpa mengabaikan kesejahteraan juru parkir,” tutupnya. (bam)



