BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Menhut Raja Juli Akui Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, KPK: Tidak Menghapus Pidana!

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas terkait pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengklaim telah mengembalikan amplop pemberian Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Lembaga antirasuah tersebut menekankan bahwa aksi pengembalian uang atau barang tidak serta-merta menggugurkan potensi adanya tindak pidana korupsi.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein. Menurutnya, langkah Menhut mengembalikan amplop tersebut akan tetap masuk ke dalam analisis konstruksi perkara yang sedang ditangani tim penyidik.

“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya. Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya,” ujar Achmad Taufik kepada wartawan.

Fokus Penyidikan: Mengusut Aliran Dana dan Rekomendasi Lahan Hutan

Saat ini, penyidik KPK tengah fokus menelusuri apakah ada kaitan langsung antara amplop yang sempat diterima Menhut dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Seluruh rangkaian peristiwa dan fakta-fakta baru akan dianalisis secara menyeluruh. KPK juga meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada tim penyidik yang saat ini masih bekerja di tahap awal pengumpulan alat bukti.

Jadi Pengayaan Informasi, Menhut Berpeluang Diperiksa

Senada dengan Plt Dirdik, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pengakuan terbuka dari Raja Juli Antoni justru menjadi poin penting yang memperkaya informasi bagi penyidik. Fakta ini akan disinkronkan dengan temuan awal mengenai dugaan pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD).

Budi memastikan bahwa KPK membuka peluang lebar untuk memanggil dan memeriksa Raja Juli Antoni guna mendapatkan keterangan yang lebih komprehensif.

“Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” tutur Budi.

Kronologi Versi Raja Juli Antoni: Klaim Kembalikan Amplop Sebelum OTT

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengklarifikasi bahwa dirinya memang pernah diberikan sebuah amplop oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat melakukan audiensi resmi di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026.

Berikut adalah poin-poin klarifikasi dan kronologi pengembalian amplop berdasarkan keterangan Raja Juli Antoni:

  • Pertemuan Resmi: Audiensi diklaim berjalan sesuai prosedur formal, lengkap dengan surat permohonan resmi, daftar hadir, hingga notulensi.

  • Penemuan Amplop: Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Bupati Kuansing meninggalkan ruangan. Ia menegaskan tidak mengetahui apa isi di dalamnya.

  • Proses Pengembalian: Atas dasar komitmen moral, Sekjen PSI ini memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Proses pengembalian sempat tertunda karena jadwal dinas yang padat.

  • Tanggal Pengembalian: Amplop akhirnya resmi diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 pukul 14.57 WIB, dibantu oleh pihak Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan di Kuansing.

  • Bukti Fisik: Raja Juli mengklaim memiliki tanda terima otentik serta dokumentasi foto saat amplop tersebut diserahkan kembali.

“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” tegas Raja Juli.

Menhut Bantah Terbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan

Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli secara mapan membantah telah mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu di Kuansing. Ia menggarisbawahi bahwa selama menjabat, dirinya belum pernah menerbitkan satu pun Surat Keputusan (SK) terkait perubahan status lahan atau pelepasan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kuansing menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Menutup keterangannya, Raja Juli memastikan bahwa Kementerian Kehutanan akan bersikap sangat kooperatif dan siap mendukung penuh seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK demi tegaknya transparansi. (*/tur)

Related Articles

Back to top button