DPRD Usulkan Reformulasi Bagi Hasil Parkir untuk Dongkrak PAD Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPRD Kota Palangka Raya mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan pembenahan tata kelola retribusi parkir sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu usulan yang mengemuka adalah mengubah skema pembagian hasil retribusi parkir agar kontribusi terhadap kas daerah menjadi lebih besar.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang mulai menindaklanjuti berbagai masukan terkait evaluasi pengelolaan parkir. Menurutnya, pembenahan sektor parkir menjadi salah satu strategi penting untuk memperkuat PAD di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. “Kami mengapresiasi karena pemerintah juga tanggap terhadap hal tersebut. Memang target kita saat ini adalah meningkatkan PAD,” ujarnya, Senin (6/7).
Mukarramah menjelaskan, skema pembagian hasil retribusi parkir yang berlaku saat ini masih menggunakan komposisi 20 persen untuk pemerintah daerah dan 80 persen bagi pengelola atau juru parkir. Berdasarkan hasil kajian serta perbandingan dengan sejumlah daerah lain, komposisi tersebut dinilai perlu dievaluasi agar penerimaan daerah dapat lebih optimal.
DPRD mengusulkan perubahan komposisi menjadi 40 persen untuk pemerintah daerah dan 60 persen bagi pengelola parkir. Menurutnya, skema tersebut dinilai lebih proporsional karena tetap memberikan keuntungan yang layak bagi pengelola sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
Meski demikian, Mukarramah menegaskan perubahan kebijakan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Yang penting tetap sesuai regulasi dan hasil kajian. Kami juga mempertimbangkan kondisi di lapangan, termasuk respons pengelola dan masyarakat,” tegasnya.
Selain mengusulkan reformulasi bagi hasil, DPRD juga mendorong penerapan sistem pembayaran retribusi parkir secara digital melalui QRIS. Digitalisasi pembayaran dinilai mampu meningkatkan transparansi, mempermudah masyarakat dalam bertransaksi, serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Mukarramah berharap hasil kajian yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya dapat segera ditindaklanjuti menjadi kebijakan, sehingga sektor parkir dapat berkembang menjadi salah satu sumber PAD yang lebih optimal dan berkelanjutan bagi Kota Palangka Raya.(aza)



