Warga Relokasi Bantaran Sungai Barito Terima Sertifikat Tanah, Dukung Penataan Waterfront City

MUARA TEWEH, Kalteng.co – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada warga relokasi kawasan bantaran Sungai Barito di Kelurahan Lanjas. Penyerahan yang berlangsung pada Rabu (1/7) itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak pembangunan kawasan Waterfront City.
Secara simbolis, sertifikat diserahkan langsung oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, kepada puluhan kepala keluarga dari RT 04, RT 05, dan RT 06. Salah seorang warga Kelurahan Lanjas mengaku bersyukur setelah menerima sertifikat tersebut. Menurutnya, dokumen kepemilikan tanah itu memberikan kepastian hukum atas lahan yang kini mereka tempati.
“Setelah menerima sertifikat, alhamdulillah sangat senang. Artinya semua sudah sesuai prosedur dari pemerintah dan kini kami memiliki kepastian atas tanah yang ditempati,” ungkapnya. Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa penyerahan sertifikat bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi selama proses relokasi.
“Saya pastikan Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan selalu hadir mendampingi masyarakat guna memastikan hak-hak warga terpenuhi demi kehidupan yang lebih layak di masa depan,” ujarnya.
Ia mengakui proses relokasi bukanlah hal yang mudah karena masyarakat harus meninggalkan tempat tinggal lama. Namun, pemerintah daerah berkomitmen terus mendampingi warga hingga proses penataan kawasan selesai.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari rangkaian groundbreaking proyek Waterfront City yang menandai dimulainya penataan kawasan permukiman di Kelurahan Lanjas. Proyek senilai Rp48,5 miliar yang dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2026 itu mencakup penataan kawasan permukiman, pelebaran jalan, peningkatan kualitas lingkungan, serta pembangunan ruang publik di tepian Sungai Barito.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Barito Utara menjelaskan, proyek penataan akan dilaksanakan secara bertahap dengan prioritas pembangunan infrastruktur dasar serta penyelesaian relokasi masyarakat.Dengan diterimanya sertifikat hak atas tanah, warga relokasi kini memiliki kepastian hukum sekaligus harapan baru untuk membangun kehidupan yang lebih baik di kawasan permukiman yang lebih tertata, aman, dan layak huni.(aza)



