Demi Raih Opini WTP Muara Enim: KPK Telusuri Aliran Suap Melalui 5 ASN BPK

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Terbaru, lembaga antirasuah ini memanggil lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bernaung di bawah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Rabu, 15 Juli 2026.
Kelima ASN tersebut diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara yang menyeret Bupati nonaktif Muara Enim, Edison.
Daftar 5 ASN BPK yang Dipanggil KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap lima saksi dari unsur BPK RI tersebut. Kelimanya diketahui tergabung dalam internal kedeputian pemeriksaan daerah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, kelima ASN BPK yang dipanggil adalah:
Ayub Amali
Roni Altur
Gunawan
Flori Anita Diassari
Argo Waskito
KPK mencatat kelima orang ini memiliki peran krusial dalam struktur pemeriksaan keuangan daerah, yakni bertugas sebagai Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Babak Baru Pasca-Penggeledahan Rumah Anggota V BPK RI
Pemeriksaan maraton terhadap Tim Review Pusat ini dilakukan hanya berselang sehari setelah penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen fisik dan barang bukti elektronik. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh barang bukti elektronik yang disita akan segera diekstrak untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.
“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” tegas Budi.
Modus Operandi: Demi Opini WTP dan Dugaan Intervensi BPK Pusat
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan adanya dugaan kuat intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah hasil audit pengadaan proyek di Pemkab Muara Enim.
KPK menduga ada kongkalikong jahat berupa permintaan fee sebesar Rp1,6 miliar. Uang pemeras atau pelicin ini dimaksudkan agar sejumlah temuan pelanggaran anggaran di Pemkab Muara Enim bisa “dihapus” atau dimodifikasi, sehingga kabupaten tersebut bisa meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dari total komitmen fee tersebut, KPK mendeteksi adanya realisasi penyerahan uang tunai senilai Rp500 juta yang didistribusikan melalui dua jalur wilayah, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Daftar Lengkap 5 Tersangka Kasus Suap Muara Enim
Hingga saat ini, KPK telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi manipulasi audit ini. Mereka berasal dari unsur kepala daerah, auditor BPK, hingga pihak swasta penyedia dana.
Berikut daftar lengkap tersangka:
Edison (EDS) – Bupati Muara Enim nonaktif.
Titin Rita Lestari (TTN) – Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Augus Dwianggara (AGG) alias Angga – Pihak Swasta.
Fika (FK) – Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Cory Erin Hardi (CRH) – Marketing PT Millenium Solusi Abadi.
KPK memastikan penyidikan tidak akan berhenti di lima tersangka ini. Pemeriksaan terhadap Tim Review Pusat BPK ini diharapkan mampu membongkar seberapa jauh gurita intervensi pejabat BPK Pusat dalam memanipulasi laporan keuangan daerah demi meraup keuntungan pribadi. (*/tur)



