BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Uang Petani Kuansing Diduga Dipakai Buat Penyuapan Izin Hutan, KPK Beberkan Peran Bupati Suhardiman Amby

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan baru terkait dugaan aliran dana yang menyeret nama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Uang tersebut disinyalir dipersiapkan untuk diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni guna memuluskan izin pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dana tersebut mulanya dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) milik para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Uang itu kemudian diproses melalui perantara sebelum diniatkan untuk diserahkan kepada sang Menteri.

“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura, yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura,” papar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Pelaporan Gratifikasi dan Penolakan oleh Menhut

Lebih lanjut, KPK menyebut uang bernilai puluhan ribu dolar Singapura tersebut diduga sempat diserahkan. Namun, Menhut Raja Juli Antoni secara tegas menolak pemberian tersebut dan memilih untuk langsung melaporkannya ke lembaga antirasuah sebagai dugaan gratifikasi.

Meskipun begitu, pihak KPK belum membeberkan nominal pasti di dalam wadah yang diterima oleh sang Menteri saat penyerahan terjadi.

“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” jelas Budi.

Usai menerima laporan tersebut, tim KPK langsung bergerak melakukan verifikasi, analisis mendalam, serta koordinasi internal. Hasilnya, KPK memutuskan pelaporan gratifikasi dari Raja Juli tidak dapat ditindaklanjuti lebih jauh secara administratif penanganan gratifikasi.

“Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” tambah Budi, sembari menegaskan bahwa keputusan tersebut telah diinformasikan secara resmi kepada pelapor.

Pendalaman Kasus: Anak Buah Kemenhut Turut Diperiksa

Guna mengusut tuntas dugaan suap perizinan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing ini, KPK tidak berhenti pada temuan aliran dana. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat terkait di Kementerian Kehutanan.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Suprapto, Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan pada Ditjen Planologi Kehutanan Kemenhut, pada Kamis (23/7).

Pemeriksaan ini ditujukan untuk mendalami prosedur serta proses administratif pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang tengah dibidik dalam kasus tersebut.

Duduk Perkara Operasi Tangkap Tangan Bupati Kuansing

Kasus dugaan korupsi ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Sebelumnya, Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di Kuansing pada Senin (29/6).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka utama:

  • Suhardiman Amby (Bupati Kuansing nonaktif)

  • Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing)

  • Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC)

Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di tahanan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*/tur)

Related Articles

Back to top button