BeritaHukum Dan KriminalKALTENGPulang Pisau

Bakar Lahan Sendiri untuk Berkebun, 8 Warga Pulang Pisau Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Karhutla

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Polda Kalimantan Tengah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau.

Seluruh lahan yang terbakar kini dipasang garis polisi (police line) atas perintah langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya difokuskan pada upaya pemadaman api bersama Satgas Karhutla, tetapi juga dibarengi dengan langkah penegakan hukum terhadap pihak yang diduga sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

Menurutnya, memasuki musim kemarau, jumlah titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah terus meningkat sehingga membutuhkan respons cepat dan terpadu.

“Memasuki musim kemarau, jumlah hotspot terus mengalami peningkatan. Karena itu kami tidak hanya fokus melakukan pemadaman, tetapi juga mengedepankan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan,” tegas Iwan, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, kawasan Tumbang Nusa sebelumnya sempat dilanda kebakaran dengan luas lahan sekitar 4,74 hektare. Meski api berhasil dipadamkan, beberapa hari kemudian kebakaran kembali muncul di lokasi yang sama. Kondisi tersebut diduga dipicu bara api yang masih tersimpan di bawah permukaan lahan gambut dan kembali menyala saat cuaca semakin panas.

“Diduga masih terdapat bara api di bawah permukaan lahan gambut sehingga api kembali menyala. Saat ini seluruh personel gabungan masih terus melakukan pemadaman agar kebakaran tidak semakin meluas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pulang Pisau, polisi telah menetapkan delapan tersangka yang seluruhnya merupakan pemilik lahan. Mereka diduga membuka lahan dengan cara membakar dan masing-masing memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) pada satu hamparan kawasan, meski bidang lahannya berbeda-beda.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka membuka lahan dengan cara membakar. Delapan orang tersebut merupakan pemilik lahan yang memiliki SKT dan berada dalam satu hamparan, namun masing-masing memiliki bidang lahan sendiri,” ungkap Kapolda.

Untuk kepentingan penyidikan, Kapolda memerintahkan agar seluruh lokasi yang terbakar dipasang garis polisi dan diberlakukan status quo hingga proses hukum selesai. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada aktivitas di atas lahan yang menjadi objek perkara serta memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran.

“Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku. Selama proses penyidikan berlangsung, lahan yang terbakar tidak boleh dimanfaatkan terlebih dahulu,” tegasnya.

Kapolda menambahkan, hingga kini penyidik belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Namun, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan ada atau tidaknya pelaku lain yang turut berperan dalam kebakaran lahan di kawasan Tumbang Nusa.

Selain penegakan hukum, Polda Kalteng juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, patroli darat, patroli udara menggunakan drone, hingga pengecekan langsung terhadap setiap hotspot yang terdeteksi.

Seluruh jajaran kepolisian juga telah diinstruksikan bergerak cepat setiap kali menerima informasi adanya titik panas agar kebakaran tidak berkembang menjadi lebih luas.

“Saya juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun meninggalkan sumber api yang berpotensi memicu karhutla di tengah kondisi cuaca yang kering,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button