DPRD dan Pemkab Kapuas Sahkan 9 Raperda, Pembahasan RTRW 2026 – 2046 Ditunda untuk Penyempurnaan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – DPRD Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menyetujui sembilan dari sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar pada Rabu (22/7).
Sementara itu, pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 ditunda guna penyempurnaan materi. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, anggota DPRD, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Adapun sembilan raperda yang memperoleh persetujuan bersama meliputi:
1.Fasilitasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
2.Perubahan Perda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
3.Pengelolaan sampah.
4.Ketertiban umum.
5.Perubahan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
6.Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.
7.Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman Tahun 2026–2046.
8.Perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
9.Perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas. Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menjelaskan bahwa satu-satunya raperda yang belum disahkan adalah Raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046.
Menurutnya, penundaan dilakukan agar substansi raperda dapat disempurnakan serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Penundaan penetapan ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan materi muatan serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pembahasannya akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dodo menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kapuas atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan seluruh raperda.
Ia menilai kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci tercapainya persetujuan terhadap sembilan raperda tersebut. “Dengan disetujuinya raperda ini merupakan hasil kerja sama yang baik yang telah kita bina selama ini. Terima kasih kepada Pansus I, II, dan III DPRD Kabupaten Kapuas, pimpinan, serta seluruh anggota DPRD atas perhatian, pemikiran, dan dedikasinya sehingga sembilan raperda dapat memperoleh persetujuan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Pengesahan sembilan raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam rapat paripurna. Dengan disetujuinya berbagai regulasi tersebut, diharapkan pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, penataan kawasan, hingga tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kapuas dapat berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(rof)



