BeritaHukum Dan Kriminal

Senpi Diselundupkan ke Lapas Palangka Raya, Istri Napi Seumur Hidup dan Oknum Polisi Jadi Tersangka

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penyidikan kasus penyelundupan senjata api yang digunakan narapidana seumur hidup Anton Kurniawan saat berupaya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya terus bergulir. Polda Kalimantan Tengah memastikan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni istri narapidana berinisial J serta seorang oknum anggota Polri aktif yang diduga menjual senjata api ilegal tersebut.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penanganan perkara saat ini dilakukan oleh Polresta Palangka Raya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, senjata api yang digunakan Anton diduga diselundupkan ke dalam lapas melalui istrinya setelah dibeli dari oknum polisi yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasusnya sudah ditangani Polresta Palangka Raya. Selain istri A, juga ada oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus ini karena diduga senjata api itu dibeli dari oknum tersebut,” ujar Kapolda, Jumat (24/7/2026).

Irjen Pol Iwan menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penyelundupan senjata api ke dalam lapas. Seluruh rangkaian distribusi senjata hingga bisa masuk ke tangan narapidana kini menjadi fokus penyelidikan.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam penyelundupan senjata api tersebut,” tegasnya.

Kapolda mengungkapkan, senjata api itu sempat digunakan Anton saat mencoba melarikan diri dari dalam lapas. Bahkan, narapidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup tersebut sempat mengarahkan pistol ke petugas pemasyarakatan yang berusaha menggagalkan aksinya. Beruntung, upaya penembakan gagal karena senjata api mengalami kemacetan.

“Saat ini diketahui senjata api itu didapatkan dari istrinya. Pembeliannya diduga melibatkan anggota. Saat ini sudah ada dua tersangka dan kasusnya terus dikembangkan,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, senjata api tersebut diduga lebih dahulu diselundupkan ke dalam lapas dan disimpan di sekitar area toilet. Anton kemudian mengambil senjata yang dibungkus plastik putih itu sebelum menjalankan aksi pelarian dan berusaha mengelabui pengawasan petugas.

Setelah berhasil menguasai senjata api, Anton sempat menodongkan pistol ke arah petugas jaga. Namun berkat kesigapan petugas pemasyarakatan, upaya pelarian berhasil digagalkan. Anton akhirnya berhasil dilumpuhkan sebelum keluar dari area lapas dan kini ditempatkan di ruang isolasi dengan pengamanan ketat.

Kapolda memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan. Polda Kalimantan Tengah juga berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul senjata api ilegal yang digunakan dalam percobaan pelarian narapidana tersebut.

“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan senjata api, apalagi jika melibatkan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button