BeritaHukum Dan Kriminal

Kapolda Kalteng Terbitkan Maklumat Karhutla, Pembakar Lahan Terancam Penjara Belasan Tahun

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan resmi menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Maklumat tersebut menjadi peringatan keras bagi masyarakat maupun perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau.

Pelanggar dipastikan akan diproses secara pidana dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah.

Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, penerbitan maklumat tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah kembali terjadinya bencana kabut asap yang selama ini berdampak luas terhadap kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat di Kalimantan Tengah.

“Pemerintah berkewajiban menjamin tetap terjaganya kondisi lingkungan hidup, khususnya kualitas udara di wilayah Kalimantan Tengah agar tetap sehat dan mampu mendukung aktivitas serta kesehatan masyarakat,” ungkapnya, Minggu (26/7/2026).

Dalam maklumat itu, Kapolda melarang seluruh masyarakat maupun perusahaan membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar. Selain itu, setiap tindakan yang mengakibatkan pencemaran udara, air maupun kerusakan lingkungan hidup juga dilarang karena termasuk perbuatan pidana yang akan ditindak tegas.

“Pembukaan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh seluruh pihak,” ujarnya. Irjen Pol Iwan menjelaskan, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

“Apabila ada masyarakat, perusahaan maupun pelaku usaha yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam maklumat ini, maka akan dilakukan tindakan tegas karena merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman berat,” katanya.

Selain itu, Kapolda menyebut pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, termasuk Pasal 308 dan Pasal 315 yang mengatur tindak pidana akibat perbuatan menyalakan api hingga menyebabkan kebakaran.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga Kalimantan Tengah agar terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan serta dampak kabut asap yang merugikan semua pihak,” tegasnya.

Kapolda berharap maklumat tersebut dipatuhi seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, hingga perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalimantan Tengah. “Polda Kalteng memastikan akan mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi, patroli dan edukasi, namun tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button