Raup Ratusan Juta dari Konten Hoaks, 8 Anggota Jaringan Buzzer Ditangkap Polisi

KALTENG.CO-Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik kejahatan siber yang melibatkan sindikat buzzer atau pendengung profesional di media sosial. Dengan memproduksi dan menyebarkan konten bohong (hoax), propaganda, hingga manipulasi data elektronik, sindikat ini sanggup meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan menyita uang tunai sebesar Rp 220 juta sebagai barang bukti utama.
Peran Bervariasi dan Modus Operandi Sindikat
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi penangkapan delapan tersangka tersebut. Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S.
“Kami lakukan penyitaan sejumlah uang Rp 220 juta dan sudah dikonfirmasi oleh para tersangka,” ujar Kombes Iman Imanuddin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini beroperasi secara terorganisasi dengan pembagian peran yang rapi, meliputi:
Pengelola Akun (Account Manager): Mengoperasikan puluhan hingga ratusan akun media sosial untuk mengamplifikasi isu.
Editor Konten: Memproduksi narasi provokatif, grafis, dan materi hoaks yang dirancang memicu emosi publik.
Makelar Proyek (Broker): Menghubungkan pemodal atau pemesan dengan eksekutor lapangan.
Uang tunai senilai Rp 220 juta yang disita kepolisian diakui para tersangka sebagai hasil imbalan dari jasa pembuatan serta penyebaran narasi provokatif dan fitnah di ruang digital.
Beraksi Sejak 2024, Polisi Buru Pemesan Utama
Meski telah membekuk para eksekutor dan jembatan penghubung proyek, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik terus mendalami identitas pemesan utama (mastermind) yang mendanai proyek hoaks bernilai ratusan juta tersebut.
Proses penelusuran memerlukan ketelitian ekstra mengingat sindikat ini teridentifikasi telah beroperasi aktif selama dua tahun terakhir, yakni sejak 2024.
“Penyidik sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya. Jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan. Jadi saat ini fokus penyidik adalah mendalami siapa pemesan utama di balik jaringan ini,” tegas Iman.
Bidik Potensi Unsur Tindak Pidana Korupsi
Polda Metro Jaya juga tidak menutup kemungkinan adanya delik pidana lain yang menyertai kasus ini. Salah satu fokus pendalaman adalah potensi munculnya pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) jika dalam pengembangan terbukti bahwa alokasi dana pesanan hoaks berasal dari keuangan negara.
Kemungkinan tersebut terbuka apabila pemesan narasi bohong ini melibatkan oknum dari instansi pemerintah maupun lembaga negara tertentu.
“Apabila para pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik tersebut memperoleh pesanan dari instansi atau lembaga negara, maka penggunaan anggaran negara yang merugikan keuangan negara demi kepentingan pribadi atau kelompok dapat diproses hukum atas dugaan korupsi,” jelas Iman.
Isu Sensitif dan Manipulasi Data Digital
Sejauh ini, fokus utama penyidikan masih tertuju pada temuan awal terkait pelanggaran di dunia siber. Materi yang diproduksi oleh sindikat ini didominasi oleh isu-isu yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, provokasi, serta manipulasi data elektronik yang berpotensi merusak kondusivitas masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan siber sekaligus imbauan bagi masyarakat agar semakin bijak dan kritis dalam menyaring informasi di media sosial. (*/tur)



