Bahas KUA-PPAS 2027, Junaidi Tegaskan Pimpinan TAPD Wajib Hadir Saat Pengambilan Keputusan Strategis

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, meminta pimpinan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hadir langsung dalam pembahasan lanjutan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Menurut Junaidi, kehadiran pimpinan TAPD menjadi penting karena pembahasan KUA-PPAS tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis, tetapi juga menyangkut sejumlah kebijakan strategis yang membutuhkan keputusan langsung dari pihak eksekutif.
Ia menegaskan, pejabat yang mendapat penugasan dari pimpinan TAPD masih dapat mewakili dalam pembahasan yang bersifat teknis. Namun, ketika pembahasan sudah masuk pada substansi kebijakan dan pengambilan keputusan, pimpinan TAPD dinilai harus hadir secara langsung.
“Pimpinan TAPD memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan. Karena itu, kehadiran mereka penting agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” Ujarnya, Kamis(30/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu agenda strategis yang akan dibahas adalah usulan peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sekitar Rp2,8 triliun menjadi Rp3 triliun. Menurutnya, usulan tersebut membutuhkan penjelasan dan keputusan yang komprehensif dari jajaran pimpinan TAPD.
“Pada pembahasan berikutnya kami minta Sekda, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, dan Inspektorat wajib hadir. Saat menjelaskan maupun menjawab usulan strategis, mereka harus hadir langsung,” tegasnya.
Junaidi menilai, KUA merupakan dokumen penting yang menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara serius dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan.
Menurutnya, pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif akan lebih efektif apabila pejabat yang hadir memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan. Sebab, jika hanya diwakili pejabat teknis, pembahasan terhadap persoalan strategis berpotensi tidak dapat langsung dituntaskan.
“KUA adalah kebijakan umum anggaran yang harus dibangun bersama. Kalau hanya staf atau pejabat eselon yang hadir, tentu tidak bisa mengambil keputusan strategis. Karena itu saat pembahasan yang krusial, kelima pejabat tersebut wajib hadir,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas, turut menyoroti minimnya kehadiran sejumlah pejabat TAPD dalam pembahasan.
Ia menilai, ketidakhadiran sejumlah pimpinan TAPD menunjukkan pembahasan anggaran belum berjalan secara maksimal. Terlebih, sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan strategis, seperti Sekda, Kepala Bapenda, dan Kepala Bapperida, tidak hadir dalam rapat tersebut.
Menurut Ampera, kehadiran pimpinan TAPD diperlukan agar setiap persoalan yang muncul dalam pembahasan KUA-PPAS dapat langsung diberikan penjelasan sekaligus keputusan.
Dengan demikian, pembahasan KUA-PPAS 2027 diharapkan tidak sekadar menjadi forum administratif, tetapi benar-benar menjadi ruang bersama untuk menyusun arah kebijakan anggaran yang realistis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (bam)



