Polda Kalteng Tindak Tegas Kasus Karhutla: Setiap Kejadian Wajib Ditelusuri Penyebabnya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Polres, Polresta hingga Polsek, untuk melakukan penyelidikan terhadap setiap peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab munculnya titik api dapat diungkap secara menyeluruh.
Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, setiap kejadian karhutla tidak hanya menjadi fokus upaya pemadaman, tetapi juga harus disertai penyelidikan untuk mengetahui apakah kebakaran terjadi akibat unsur kesengajaan, kelalaian, maupun faktor lainnya.
“Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran, baik Polres, Polresta maupun Polsek, agar setiap terjadi karhutla segera dilakukan penyelidikan terkait penyebab timbulnya api,” ungkapnya, Kamis (30/7/2026).
Kapolda mengungkapkan, untuk jajaran Polresta Palangka Raya bersama Polsek setempat telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik lahan yang terbakar. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta memperkuat proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Polresta bersama Polsek juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan untuk kami dalami. Semua tetap melalui proses penyelidikan,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik akan mengkaji seluruh kemungkinan penyebab kebakaran sebelum mengambil kesimpulan. Mulai dari dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar hingga kemungkinan adanya kelalaian masyarakat saat beraktivitas di kawasan hutan maupun lahan.
“Semua harus melalui proses penyelidikan supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan. Apakah ada unsur kesengajaan membuka lahan dengan membakar atau karena kelalaian, misalnya saat memancing dan meninggalkan api di lokasi. Semua akan didalami sesuai proses hukum yang berlaku,” katanya.
Kapolda memastikan Polda Kalimantan Tengah akan mengedepankan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap kasus karhutla yang memenuhi unsur pidana.
“Di sisi lain, kepolisian juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui patroli, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna menekan potensi kebakaran selama puncak musim kemarau,” pungkasnya. (oiq)



