BeritaKuala KurunUtama

Dewan Berharap Gunakan Dana Pusat Sebaik Mungkin

KUALA KURUN, Kalteng.co – Anggota DPRD Gunung Mas, Iceu Purnamasari apresiasi terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik untuk fasilitasi penanaman modal (FPM) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Ia berharap dengan adanya bantuan dana tersebut dapat lebih menunjang kegiatan kedinasan dan lebih kompeten dinas perijinan kabupaten Gumas,kedepannya.

“Pergunakan dana tersebut untuk pemantaun dan pengawasan investasi di kabupaten Gunung Mas, sehingga Pendapatan asli daerah kita tertata dan tergali masuk untuk menunjang pembangunan daerah,”ungkap Politisi Golkar ini, Rabu (7/4/2021).

Lanjut tambah Legislator dari Dapil I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun ini, dana tersebut, harus dikelola dengan mematuhi peraturan dan mekanisme yang telah diatur, sehingga dengan masuknya dana tersebut, memang tetap peruntukanya.

“Kelola dana tersebut dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Terpisah, sebelumnya dijelaskan oleh ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Aga Handuran, bahwa Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Totalnya Rp 835 juta lebih. Dengan rincian, DAK non fisik Rp 335 juta lebih, dan DID Rp 500 juta.

Lanjut tambah Aga, bahwa penggunaan DAK non fisik untuk FPM ini sebagai mendukung biaya operasional DPMPTSP, dengan memperhatikan kewenangan diatur dalam peraturan perundang-undangan, untuk mendukung kegiatan pemantauan dan pengawasan.

”Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), dana ini untuk pembinaan dalam upaya peningkatan pembangunan ekonomi, berupa bimbingan teknis (bimtek) serta sosialisasi,” ujarnya.

Selain itu terkait penggunaan dana FPM ditujukan untuk membantu daerah melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam rangka eksekusi realisasi investasi, mengintegrasikan fungsi pengendalian sistem One Single Submission (OSS), serta melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal.

”Dengan demikian, akan mampu mendorong peningkatan daya saing daerah, khususnya untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan realisasi penanaman modal,” tuturnya.

Selanjutnya terkait DID tahun 2021, kata Aga, penggunaannya akan diprioritaskan untuk fisik, peralatan kerja, dan operasional dinas seperti alat tulis kantor (ATK), termasuk digitalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan.

”DID juga digunakan untuk pemulihan dan pemberdayaan perekonomian daerah termasuk pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM), industri kecil, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.(okt)

Related Articles

Back to top button