Masih Banyak Warga Tidak Paham Layanan e-Court di Pengadilan
![pengadilan negeri](https://kalteng.co/wp-content/uploads/2021/04/13042021-pengadilan.png)
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dimasa pandemi covid-19 ini, Protokol Kesehatan (Prokes) dalam setiap aktivitas keseharian mutlak dipatuhi. Demikian pula halnya dengan pelayanan hukum di pengadilan.
Karena itu, Mahkamah Agung RI telah menyediakan layanan e-court terhadap setiap warga yang berperkara. Tujuannya menghindari kerumunan maupu menjaga jarak antarsatu dengan lainnya dalam sebuah persidangan.
Hanya, rupanya belum semua pihak yang berperkara memahami sepenuhnya layanan e-court. Seperti persidangan kasus perdata sengketa tanah di bilangan Jalan Hiu Putih Palangka Raya, Selasa (13/4/2021).
Perkara yang mendudukan Madi sebagai tergugat memasuki persidangan perdana. Sesaat setelah persidangan dibuka Majelis Hakim yang diketuai oleh Etri Widayati SH MH menawarkan pada penggugat dan tergugat persidangan melalui e-ligitasi.
Saat Majelis Hakim meminta persetujuan dari Madi tergugat mengiyakan saja. Lelaki yang sudah berumur ini sebenarnya tampak sedikit ragu dengan jawabannya tersebut.
![https://kalteng.co](https://kalteng.co/wp-content/uploads/2024/07/NEO-HOTEL.jpg)
![https://kalteng.co](https://kalteng.co/wp-content/uploads/2024/07/UCAPAN-SELAMAT-IVO-PEMPROV.jpg)
![https://kalteng.co](https://kalteng.co/wp-content/uploads/2024/07/HUT-IVO-1.jpg)
![https://kalteng.co](https://kalteng.co/wp-content/uploads/2024/07/HUT-IVO-2.jpg)
Hingga akhirnya Majelis Hakim menanyakan apakah yang bersangkutan telah memiliki akun untuk mengikuti persidangan e-ligitasi. Spontan lelaki yang kurang lancar berbahasa Indonesia tampak kebingguangan.