BeritaPalangka RayaUtama

Masih Banyak Warga Tidak Paham Layanan e-Court di Pengadilan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dimasa pandemi covid-19 ini, Protokol Kesehatan (Prokes) dalam setiap aktivitas keseharian mutlak dipatuhi. Demikian pula halnya dengan pelayanan hukum di pengadilan.

Karena itu, Mahkamah Agung RI telah menyediakan layanan e-court terhadap setiap warga yang berperkara. Tujuannya menghindari kerumunan maupu menjaga jarak antarsatu dengan lainnya dalam sebuah persidangan.

Hanya, rupanya belum semua pihak yang berperkara memahami sepenuhnya layanan e-court. Seperti persidangan kasus perdata sengketa tanah di bilangan Jalan Hiu Putih Palangka Raya, Selasa (13/4/2021).

Perkara yang mendudukan Madi sebagai tergugat memasuki persidangan perdana. Sesaat setelah persidangan dibuka Majelis Hakim yang diketuai oleh Etri Widayati SH MH menawarkan pada penggugat dan tergugat persidangan melalui e-ligitasi.

Saat Majelis Hakim meminta persetujuan dari Madi tergugat mengiyakan saja. Lelaki yang sudah berumur ini sebenarnya tampak sedikit ragu dengan jawabannya tersebut.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Hingga akhirnya Majelis Hakim menanyakan apakah yang bersangkutan telah memiliki akun untuk mengikuti persidangan e-ligitasi. Spontan lelaki yang kurang lancar berbahasa Indonesia tampak kebingguangan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button