Penyekatan Masuk Kota Kuala Kapuas Diberlakukan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Penyekatan masuk Kota Kuala Kapuas diberlakukan. Itu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai diberlakukan, Rabu (11/8) dari Pukul 14.00-18.00 WIB.
Semua aktifitas masyarakat yang melintasi jalur-jalur dalam kota akan diperiksa, oleh petugas gabungan dari Polres Kapuas, Kodim 1011/Klk dan instansi terkait.
“Kamk akan melakukan pembatasan, dan penyekatan masuk Kota Kuala Kapuas, mulai 11 Agustus hingga 17 Agustus 2021,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Rabu (11/8/2021).
Hal tersebut (pembatasan dan penyekatan), lanjut Kapolres, akan melakukannya pada jam-jam tertentu, seperti penutupan beberapa jalan dari Pukul 14.00-22.00 WIB, penutupan jalan yang menuju ke akses-akses kedalam Kota Kuala Kapuas.
“Dengan itu diharapkan kepada masyarakat pada pukul 14.00 WIB telah kembali kerumah masing-masing, dan tidak diperbolehkan ada yang keluar rumah lagi,” tegasnya.
Kapolres mengakui, sudah diatur yang diperbolehkan buka 24 jam hanya Rumah sakit, Puskesmas, Apotik dan Toko Obat, sedangkan untuk sektor usaha sampai pukul 17.00 WIB, serta wajib menunjukan sertifikat vaksinasi kedua.
“Pembatasan PPKM level 4 banyak jalan di kabupaten kapuas ditutup, dan disekat yaitu 15 jalan,” jelasnya.
Terutama jalan Pemuda, Jalan Cilik Riwut, Jalan Mahakam, Jalan Kapuas, Jalan Barito, Jalan Keruing, Jalan Tambun Bungai, Jalan Patih Rumbih, Jalan Ahmad Yani, Jalan Melati, Jalan Seroja, Jalan Teratai, Jalan Mawar, Jalan Sumatra, Jalan Simpang Bundaran Kecil.
“Bagi masyarakat yang akan melintas pada titik-titik penyekatan diatas Pukul 14.00- 22.00 WIB, harap menunjukkan sertifikat vaksin kedua pada petugas dilapangan, tentu harapan kita masyarakat tetap di rumah saja,” pungkasnya. (alh)



