BUNTOK, kalteng.co–Ketua Komisi I DPRD Barsel H Raden Sudarto SH meminta kepada Pemkab Barito Selatan (Barsel) untuk tegas dalam menindak setiap pelanggaran. Terutama terhadap angkutan crude palm oil (CPO) yang melanggar jam operasional, saat angkutan itu masuk ke dalam kota Buntok.
“Ketegasan pemerintah dalam hal ini penting dilaksanakan untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah ditetapkan,” kata Raden Sudarto, Senin (21/12).
Legislator PDIP Barsel itu mengatakan, terkait jam operasional mobil angkutan CPO melintas di jalan dalam Kota Buntok itu, sudah ada Perbup yang mengaturnya.
Sebagai langkah awal, lanjutnya, dewan meminta supaya dinas terkait untuk menertibkan jam operasional angkutan CPO tersebut, agar tidak seenaknya melintasi jalan raya dalam Kota Buntok.
“Karena selain pada jam tertentu di ruas jalan Pelita Raya, banyak masyarakat umum yang selaku pengguna jalan. Pastinya akibat Aktifitas angkutan CPO yang bermuatan melebihi kapasitas standar beban jalan, menyebabkan kerusakan jalan,” kata pria akrab disapa Haji Alek itu.
Kerusakan badan jalan akibat melintasnya truk angkutan CPO itu, sambungnya, merupakan kerugian bagi daerah.
“Sebab kita tidak mengetahui berapa tonase setiap mobil angkutan yang mengangkut CPO melintasi jalan menuju ke Dermaga Jelapat itu,” ujarnya mengakhiri. (ner/ala)