Penjual Baram Divonis Penjara 5 Bulan
PALANGKARAYA,KALTENG.CO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 5 bulan kepada Lukman alias Bapak Isna, warga Jalan Menteng X, Kelurahan Menteng, Palangka Raya. Lukman sendiri seorang penjual minuman tradisional baram. Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan akhir, di Gedung PN Palangka Raya, Kamis (12/8).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa lukman dengan pidana penjara selama lima bulan,” Kata Ketua Majelis Hakim, Totok Sapto Indrato ketika membacakan vonis tersebut.
Dalam isi amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lukman terbukti bersalah karena memproduksi dan memperdagangkan minimum baram yang tidak mencatumkan informasi dan petunjuk penggunaan kepada konsumen di label minuman tersebut. Perbuatan tersebut dianggap majelis hakim melanggar pasal 8 ayat 1huru G I dan J UU nomor 8tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Selain menghukum terdakwa dengan vonis 5 bulan penjara, dalam putusan tersebut majelis juga memutuskan seluruh barang bukti yang disita petugas dari tempat produksi minuman tersebut di Jalan Menteng X, Palangka Raya dinyatakan dirampas oleh negara. Barang bukti itu antara lain, seluruh pelengkapan dan peralatan produksi baram, bahan baku pembuatan baram, lima botol plastik cairan sisa baram dengan merek bintang kejora. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Lukman sendiri sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Kalteng.
Atas putusan tersebut Lukman yang didampingi oleh kuasa hukumnya Pujo Purnomo, SH dan Bay Ningsih, SH menyatakan pikir-pikir dengan putusan hukuman hakim tersebut apakah menerima atau akan melakukan banding.
“Kami minta waktu untuk pikir-pikir yang mulia,” kata Pujo Purnomo.
Jawaban yang serupa juga disampaikan oleh pihak JPU yang diwakili Jaksa Wagiman SH dari Kejati Kalteng yang juga menyatakan pikir-pikir atas hukuman terdebut.
Seusai sidang, kuasa hukum Lukman, Pujo Purnomo mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim kepada kliennya itu. “Pada prinsipnya kami menghormati putusan yang dibuat majelis hakim karena putusan tersebut pasti berdasarkan hasil dari musyawarah,” katanya.
Meskipun demikian, Pujo mengaku sangat kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan sama sekali terkait bukti dokumen perizinan yang dimiliki kliennya diampaikan di persidangan tersebut. “Kami sangat kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan dan menilai apakah dokumen perizinan resmi yang kami hadirkan di persidangan ini dinyatakan dokumen yang legal atau tidak,” kata Pujo.
Menurut Pujo semua dokumen perizinan yang dimiliki oleh kliennya itu dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang resmi. Terlebih lagi dikatakan Pujo, untuk mengurus keluarnya dokumen perizinan usaha itu, kliennya sendiri sudah mengeluarkan uang yang banyak.
“Tadi tidak disinggung itu oleh majelis hakim, apakah dokumen itu legal atau tidak,” kata Pujo.
Sidang putusan ini dihadiri langsung oleh keluarga dan kerabat Lukman sendiri. Termasuk dua orang anak perempuannya. Tampak jelas raut sedih meliputi wajah mereka ketika majelis mendengar hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada orang tua mereka tersebut.
Seusai sidang salah seorang anak perempuan Lukman, bernama Siska mengungkapkan perasaan kecewanya atas putusan majelis hakim. Menurutnya putusan tersebut dianggap tidak adil bagi ayahnya itu.
“Dak ada lain selain kecewa sih. Kecewa karena kenapa cuman bapak aja yang dapat seperti ini,” kata Siska yang masih terlihat meneteskan air mata.
Menurutnya banyak orang lain di luar yang melakukan perbuatan yang lebih berat dari perbuatan yang dilakukan bapaknya ini. Tetapi mereka lepas dari jeratan hukum. Padahal orang tuanya kini sudah berupaya mengikuti aturan dengan mengurus berbagai perizinan tetapi tetap terjerat masalah hukum.
“Pokoknya sakit hati. Terlebih bapak sekarang sudah tua. Kasihan bapak,“ kata Siska lagi.
Siska juga mengatakan, usaha produksi minuman baram itu sendiri sudah berhenti beroperasi sejak Lukman ditangkap oleh petugas dari Polda Kalteng.
“Sudah gak jalan lagi. Sudah lama ditutup sejak digerebek itu,” pungkasnya. (sja/uni)