Kejaksaan Mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional

PALANGKA RAYA-Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Mukri SH, MH., beserta Wakajati Marang, SH., MH., dan pejabat eselon III dan IV Kejati Kalteng mengikuti secara virtual/ daring Penutupan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020. Pelaksanaan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 selama 3 (tiga) hari berturut-turut, yang dibuka pada Senin (14/12) dan ditutup (16/12) 2020 bertempat di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda (JAM), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, para pejabat eselon II, serta seluruh kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri. Raker ini juga diikuti sekitar 4.386 (empat ribu tiga ratus delapan puluh enam) warga Adhyaksa di seluruh Indonesia. Pada penutupan Rapat Kerja tersebut dilaksanakan kegiatan penyampaian penghargaan kepada masing-masing bidang terhadap penilaian prestasi dari satker, penyampaian kesimpulan rapat paripurna oleh Steering Committee sekaligus pembacaan Insja, Laporan Ketua Umum Panitia Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Rapat Hasil Kerja Tahun 2020, Penyerahan Hasil Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 dari Ketua Umum Raker kepada Jaksa Agung RI, Penyerahan INSJA oleh Jaksa Agung RI kepada Wakil Jaksa Agung RI, dan Sambutan Jaksa Agung RI sekaligus menutup Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020.
Jaksa Agung RI Burhanuddin menutup secara resmi kegiatan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru di Kawasan Jakarta Selatan,Rabu (16/12)Jaksa Agung RI. menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta dan panitia yang telah berhasil menyukseskan pelaksanaan Raker dengan penuh semangat dan kesungguhan.
Terlebih apresiasi kepada para peserta yang telah memberikan pemikiran positif dan konstruktif sebagaimana yang tertuang melalui butir-butir rekomendasi.Saya berharap, segala rekomendasi yang diputuskan dalam raker dapat memberikan acuan dan petunjuk (guideline) komprehensif untuk meningkatkan kualitas sekaligus performa kinerja dalam upaya menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
“Koreksi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai kekurangan maupun kemajuan yang telah kita capai selama ini merupakan hal yang sangat urgen untuk terus kita lakukan,” sambungnya.
Hanya dengan langkah tersebutlah akan dapat mengukur serta mengidentifikasi sejauh mana keberhasilan dan kegagalan dalam mengemban amanah tugas yang dibebankan masyarakat dan negara kepada institusi Kejaksaan.Dari evaluasi yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dalam beberapa kali kesempatan, baik secara lisan maupun tertulis, Jaksa Agung RI telah menginstruksikan dan ingatkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang belum terdapat penanganan perkara tindak pidana korupsi, agar mengoptimalkan kinerjanya. Namun dari hasil evaluasi yang dipaparkan Jampidsus, masih ditemukan adanya satuan kerja yang belum atau tidak melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Untuk itu, sebagai bentuk komitmen atas instruksi dan arahan yang telah saya buat, maka saya akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tipikor. Oleh karena itu, jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, Asisten Tindak Pidana Khusus, maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menerima surat mutasi. Tegasnya. Pada kesempatan ini Jaksa Agung RI. kembali mengingatkan tentang betapa penting mewujudkan secara konkrit komitmen bersama untuk menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional, terlebih di dalam amanat Presiden RI sebagaimana yang disampaikan dalam pembukaan Raker. Bahwa kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah, serta wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata internasional.
Terkait dengan pesan tersebut maka dengan komitmen Kejaksaan RI untuk menyukseskan PEN, maka seyogianya kejaksaan harus memahami bahwa capaian pemerintah serta persepsi publik terkait berhasil atau tidaknya pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional, ditentukan dan diwarnai oleh baik buruknya kinerja Kejaksaan.Dan untuk itu, para peserta Raker diperintahkan untuk tetap sungguh-sungguh dan jangan pernah main-main dalam melaksanakan tugas, tegasnya. (hms/ala)



