Angkut Ulin Ilegal, Tiga Warga Seruyan Diamankan
KUALA PEMBUANG, kalteng.co-Jajaran Polres Seruyan melalui Satpolair berhasil mengamankan dua buah perahu berukuran besar pembawa kayu ulin olahan diduga ilegal yang tengah melintas di daerah aliran sungai (DAS) Seruyan.
Kapolres Seruyan Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Polair Polres Seruyan Iptu Slamet Widodo mengatakan, perahu berwarna kuning biru yang dinahkodai oleh dua pria dewasa masing-masing berinisial R (61) dan RLE (28), sedangkan satu perahu berwarna biru dinahkodai oleh JB (52) berhasil diamankan saat beralayar di DAS Sungai Seruyan Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Ketiga tersangka kita amankan beserta barang bukti kemarin sekitar pukul 02.00 WIB,” katanya Kasatpolair Polres Seruyan, Selasa (21/7).
Iptu Slamet Widodo menyampaikan, penangkapan tersebut bermula ketika Satpolair Polres Seruyan melaksanakan patroli dan menemukan perahu yang mencurigakan, setelah didatangi dan diperiksa ternyata perahu tersebut sedang mengangkut kayu olahan jenis ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Dari dua buah perahu tersebut ditemukan kayu olahan jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 2 M³ dan perahu satunya jenis ulin sebanyak 7 Meter kubik,” ungkapnya.
Ketiga pelaku dijerat tindak pidana di Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (yad/PE/ala)