Ternyata Pelaku Gagal Bobol ATM Bank Kalteng……
NANGA BULIK, kalteng.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Lamandau berhasil mengamankan pelaku percobaan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Kalteng Cabang Nanga Bulik, yang terjadi 13 Juli 2020 lalu. Pelaku adalah Tomy (22) warga Dusun Janda Berias, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Tomy diamankan tim Buser Polres Lamandau di Kalbar karena terlibat kasus percobaan pembobolan mesin ATM milik Bank Kalteng Cabang Nanga Bulik, di kawasan Puskesmas Bulik, Jalan Tjilik Riwut, Kabupaten Lamandau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman cctv di lokasi kejadian, polisi yang melakukan pengembangan terhadap kasus percobaan pembobolan mesin ATM tersebut mendapatkan rekaman gambar pelaku identik dengan hasil rekaman cctv.
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP mengatakan, Satreskrim Polres Lamandau mengambangakan kasus percobaan pembobolan mesin ATM dengan mengambil data dari camera pengawas cctv, penyidik kemudian mengambil data dua minggu sebelum kejadian. Dimana dua hari sebelum kejadian muncul tindakan pelaku dua kali memasukan kartu ATM di mesin ATM namun tidak berhasil mendapatkan uang.
“Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Lamandau kemudian melacak nama pemilik kartu ATM yang sempat digunakan pelaku pada mesin ATM tersebut, dan diketahui atas nama Sugeng,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP saat menggelar press rilis, di Mapolres Lamandau, Kamis (23/7).
Kapolres menjelaskan, Sugeng kemudian dimintai keterangan sebagai saksi. Dari keterangan saksi, Sugeng mengakui bahwa dompet yang ada di dalam rekaman cctv tersebut adalah benar milikinya, dan diketahui bahwa dompetnya hilang di Palangka Raya saat masih menempuh pendidikan.
“Dari keterangan tersebut, kemudian diketahui bahwa seseorang yang dalam rekaman cctv tersebut adalah temannya satu asrama saat di Palangka Raya bernama Tomy,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, Satreskrim Polres Lamandau kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian di Kalimantan Barat, dam pelaku berhasil diamankan pada Rabu (22/7) di Kalbar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan percobaan pembobolan mesin ATM, monitor (televisi), dan mesin alat cctv.
“Sedangkan alat pencongkel (besi) yang digunakan tersangka masih dalam pencarian karena sudah dibuang oleh pelaku usai gagal mencongkel mesin ATM,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (lan/ala)