Perda Penerangan Jalan Disahkan dalam Paripurna DPRD Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (18/5/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi itu dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, dengan agenda utama penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Pada hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penetapan satu buah raperda menjadi perda, yakni Perda tentang Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan,” ujar Subandi.
Ia menjelaskan, proses pembahasan Raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pidato pengantar wali kota, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah hasil fasilitasi diterima, Bapemperda kembali melakukan rapat penyesuaian dan menyimpulkan bahwa Raperda telah rampung dibahas serta layak disahkan menjadi perda.
Subandi berharap, perda yang telah disahkan itu dapat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur teknis pelaksanaannya.
“Harapan kami ke depan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan di Kota Palangka Raya dapat ditindaklanjuti secara bertahap sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, keberadaan penerangan jalan yang memadai tidak hanya meningkatkan kenyamanan masyarakat, tetapi juga mendukung keamanan lingkungan dengan meminimalkan potensi tindak kejahatan di kawasan minim pencahayaan.
“Dengan adanya perda ini diharapkan dapat memperkuat peran OPD terkait, khususnya Dinas Perhubungan, dalam menjalankan fungsi dan program penerangan jalan di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (bam)



