Ini Dia Tantangan Industri Keuangan Tahun 2021
PALANGKA RAYA kalteng.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat, perekonomian nasional masih akan menghadapi berbagai tantangan di 2021. Secara struktural, industri jasa keuangan harus menyelesaikan berbagai hal, diantaranya daya saing dan skala ekonomi yang masih terbatas.
“Kemudian masih dangkalnya pasar keuangan, kebutuhan akan percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan, pengembangan industri keuangan syariah yang belum optimal dan ketimpangan literasi dan inklusi keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar secara virtual.
Tantangan lainnya, lanjutnya, adalah upaya menciptakan permintaan pasar, percepatan penanganan pandemi Covid 19, serta adanya momentum kebutuhan digitalisasi untuk mendukung aktivitas ekonomi.
Menurut Wiboh, untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, OJK telah menyusun kebijakan komprehensif dalam mengembangkan sektor jasa keuangan yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang diluncurkan pada pertemuan ini.
“Masterplan ini diharapkan dapat menjawab tantangan jangka pendek dari pandemi Covid 19 dan tantangan struktural dalam mewujudkan sektor jasa keuangan nasional yang berdaya saing, kontributif dan inklusif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, MPSJKI 2021 – 2025 akan fokus pada lima prioritas. Yang pertama, kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Yang kedua, adalah penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan. Ketiga, adalah pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan. Keempat, akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan. Terakhir, penguatan kapasitas internal OJK.
“Dengan penguatan ini OJK akan mengembangkan pengawasan secara terintegrasi seluruh produk jasa keuangan termasuk produk digital, serta memonitor potensi risiko yang berasal dari luar sektor jasa keuangan maupun perusahaan korporasi. OJK mendukung Pemerintah dalam mempercepat penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengatur financial holding company,” tandasnya. (aza)