
SAMPIT,kalteng.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) minta agar semua perusahaan yang ada di daerah ini untuk tidak mengabaikan aturan terkait kompetensi pekerja, khususnya di posisi-posisi yang mewajibkan keahlian tertentu. Hal itu bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi menyangkut keamanan dan keselamatan kegiatan, pekerja dan lingkungan. “Kami meminta semua perusahaan wajib menempatkan pekerja yang berkompeten sesuai yang diwajibkan dalam aturan. Salah satunya adalah di bidang kepelabuhanan, karena banyak badan usaha kepelabuhanan, baik itu terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang belum memiliki loading master yang bersertifikasi,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Senin (30/8).
Menurut dia, loading master merupakan salah satu posisi penting dalam kegiatan kepelabuhanan, khususnya dalam bongkar muat minyak, karena yang bertanggung jawab dalam mengawasi pergerakan kapal tanker, tongkang, dan terminal saat bersandar di pelabuhan. “Kenapa ini menjadi perhatian serius, karena kami tidak ingin lagi insiden bocornya minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari sebuah tongkang yang mengalami keretakan lambung di Pelabuhan Pelindo III Bagendang pada Sabtu (7/8) lalu,” ujar Kurniawan.
Dia juga mengatakan terkait insiden kebocoran CPO itu, Komisi IV DPRD Kotim meminta KSOP Sampit memproses masalah itu sesuai ketentuan dan secara transparan. Tetapi hingga saat ini Komisi IV belum menerima tindakan apa atau sanksi yang diberikan oleh pihak KSOP terhadap tongkang Kapuas Jaya 01 dan pengelola pelabuhan PT.Pelindo III.



