BeritaUtama

Kejaksaan Dampingi Pemda Hadapi Gugatan Warga Kinipan

NANGA BULIK, kalteng.co- Kejaksaan Negeri Lamandau melalui surat kuasa khusus mewakili Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamandau atas gugatan hukum yang dilayangkan kepada Bupati Lamandau.Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Lamandau berperan sebagai jaksa pengacara negara yang bertugas untuk mewakili pemerintah Kabupaten Lamandau terhadap gugatan hukum yang ditujukan kepada Bupati Lamandau yang dilayangkan oleh Koalisi Keadilan Untuk Kinipan, yang mana gugatan tersebut diajukan oleh Efendi Buhing melalui kuasa hukumnya Parlin Hutabarat dan Aryo Nugroho, sementara terggugat dalam hal ini Bupati Lamandau, diwakili Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Lamandau, Romulus Siregar, Bruriyanto Sukahar, dan Ma’ruf Muzakir.

Sidang perkara di Pengadilan Tata Usaha Nagara (PTUN) ini merupakan Gugatan Masyarakat Kinipan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau di PTUN Palangka Raya.Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau Agus Widodo, melalui Kasi Datun Bruriyanto Sukahar, mengatakan, dalam agenda sidang pertama pertama ini digelar di PTUN Palangka Raya, pada 20 Januari 2020, dengan agenda sidang terkait bukti surat dan keterangan saksi dari para kedua pihak pemohon dan termohon serta mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

“Ini merupakan sidang pertama dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pemohon dalam hal ini pihak penggugat masyarakat Kinipan dan saksi dari termohon yakni pihak tergugat,” ujar Jaksa Pengacara Negara, Ma’ruf Muzakir, belum lama ini.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button