Oknum Brimob dan TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni, Terancam Hukuman Mati!

KALTENG.CO-Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali diuji. Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan besar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Sabtu (27/6/2026).
Ironisnya, dari empat pelaku yang diringkus oleh petugas, dua di antaranya merupakan oknum aparat aktif dari kesatuan Brimob Polri dan TNI AL. Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus pembuktian bahwa pelarian barang haram lewat jalur penyeberangan antarpulau semakin nekat memanfaatkan berbagai celah.
Kronologi Penangkapan di Seaport Interdiction Bakauheni
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian dan kerja cepat petugas Ditresnarkoba Polda Lampung yang melakukan pemeriksaan rutin di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Jalur ini memang dikenal sebagai salah satu titik paling rawan dalam penyelundupan narkoba dari Sumatra menuju Jawa.
Dari hasil pengembangan di lapangan, polisi meringkus empat orang tersangka, yaitu:
HB (Oknum Personel Brimob Polri)
DK (Oknum Prajurit TNI AL)
HS (Warga Sipil)
HR (Warga Sipil)
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam menyapu bersih jaringan narkoba, sekalipun melibatkan anggota berseragam.
”Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Yuni pada Senin (6/7/2026).
Rincian Barang Bukti dan Nilai Fantastis yang Disita
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis yang rencananya akan diseberangkan ke pulau Jawa.
Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita dari para penyelundup:
Sabu-Sabu: 3 bungkus besar dengan berat total 5 kilogram (estimasi nilai ekonomis mencapai Rp5 miliar).
Ekstasi: 202 butir (estimasi nilai mencapai Rp60,6 juta).
Perlengkapan Lain: 1 tas ransel hitam, 4 unit telepon genggam (smartphone), serta 2 unit kendaraan roda empat yang digunakan sebagai moda transportasi para pelaku.
Dari hasil hitungan taktis kepolisian, penggagalan ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 150.000 orang dari ancaman ketergantungan sabu dan 202 orang dari bahaya mematikan ekstasi.
Nasib Hukum Oknum Aparat: Dilimpahkan ke Pomal
Menanggapi keterlibatan oknum internal, Kombes Yuni memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Untuk oknum Brimob berinisial HB, proses penyidikan tindak pidana serta pelanggaran kode etik akan ditangani langsung oleh internal Polri. Sementara untuk oknum prajurit TNI AL berinisial DK, Polda Lampung bergerak cepat melakukan koordinasi vertikal.
”Koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Terhadap prajurit TNI AL yang turut diamankan, kami sudah melimpahkannya kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Tidak ada perlakuan khusus,” tambah Yuni.
Ancaman Hukuman: Jerat Pidana Mati Menanti
Kini, keempat penyelundup tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung menjerat para pelaku dengan pasal berlapis yang sangat berat untuk memberikan efek jera maksimal.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan beleid hukum tersebut, mereka menghadapi ancaman hukuman berupa:
Pidana Mati
Penjara Seumur Hidup
Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun
Sinergi Masyarakat untuk Memutus Mata Rantai Narkoba
Di akhir keterangannya, Polda Lampung menegaskan bahwa keberhasilan menjaga pintu gerbang Sumatra tidak bisa bertumpu pada aparat kepolisian semata. Perang terhadap narkoba membutuhkan mata dan telinga dari seluruh elemen masyarakat.
”Polda Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba,” pungkas Kombes Yuni. (*/tur)



