Uang Pembayaran Sayur Dibawa Kabur
PALANGKA RAYA,Kalteng.co- Agustin Tunggul Prianto alias Agus, terdakwa kasus pidana penggelapan dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang tagihan pembayaran utang pembayaran sayuran sebesar Rp88 juta milik korban Mahmud Adriyanto, warga Palangka Raya.
“ Menyatakan menjatuhkan pidana penjara Kepada terdakwa Agus Tunggul Prianto alias Agus dengan pidana penjara selama satu tahun dan 6 bulan,“ kata Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi yang membacakan amar putusan tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agus secara sah telah terbukti bersalah telah menggelapkan uang tagihan pembayaran utang hasil penjualan sayur sebesar Rp88 juta yang diserahkan saksi Hoiri kepada dirinya.
Uang sebesar Rp88 juta itu semestinya diserahkan Agus kepada Mahmud Adriyanto yang memberikan surat kuasa kepada Agus untuk menagih hutang tersebut. Namun kenyataannya uang tersebut dipergunakan dan dihabiskan Agus untuk bermain judi dan memenuhi keperluan dirinya sehari-hari.
Adapun vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Agus ini lebih ringan dari tuntutan hukum yang diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Agustin Hematang yang menuntut Agus dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun. Atas putusan dari majelis hakim, Agus langsung menyatakan menerima vonis hukuman tersebut. “Terima, terima Pak, saya terima,” kata Agus berulangkali ketika menyatakan sikapnya atas putusan tersebut. Hal yang sama juga dikatakan oleh pihak JPU.
Kasus perkara penggelapan yang mendudukan Agus sebagai terdakwanya ini sendiri berawal pada tanggal 15 Februari 2021 korban Mahmud Adriyanto memberikan surat kuasa kepada Agus untuk menagih hutang hasil penjualan Sayur kepada saksi Hoiri. Adapun jumlah tagihan hutang yang mesti ditagih Agus kepada Hoiri adalah sebesar Rp176 juta.
Adapun dalam perjanjian itu disebutkan bahwa bila Agus berhasil menagih uang tersebut dirinya berhak mendapat jasa sebesar 10 persen dari nilai tagihan tersebut. Kemudian dengan berbekal surat tersebut Agus pun kemudian mendatangi Hoiri untuk melakukan penagihan utang yang dimaksud.
Dari hasil mediasi dan tawar menawar antara Agus dan Hoiri akhirnya disepakati kalau jumlah utang yang mesti dibayar Hoiri adalah sebesar Rp88 juta dan setelah pembayaran itu seluruh utang Hoiri pun disepakati kedua pihak dan dianggap telah lunas. (sja/ ram)