Gagal Berdamai Masalah Pribadi, Pemuda di Banjarmasin Tikam Rekannya dengan Pisau Belati hingga Tewas

BANJARMASIN, Kalteng.co-Sebuah insiden berdarah menggemparkan warga di kawasan Jalan Masjid Jami, Kecamatan Banjarmasin Utara. Niat awal untuk menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan justru berakhir duka. Seorang pria berinisial IB dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman pada Minggu (15/2/2026) dini hari.
Peristiwa yang terjadi di halaman Toko Maju Jaya ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dipicu oleh emosi sesaat. Berikut adalah kronologi lengkap dan fakta-fakta di balik kejadian tersebut.
Pertemuan yang Berakhir Tragis
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa ini bermula ketika korban sedang bersantai bersama dua rekannya di Warung Yuma. Di sana, korban IB menjalin komunikasi melalui pesan singkat dengan terduga pelaku, MA alias Camuh, untuk membahas masalah pribadi di antara mereka.
Keduanya sepakat untuk bertemu dengan niat awal mencari jalan damai (mediasi). Namun, karena kondisi warung yang saat itu cukup ramai, mereka memutuskan bergeser ke area yang lebih sepi, yakni di halaman Toko Maju Jaya, guna melanjutkan pembicaraan.
Detik-Detik Penikaman
Sayangnya, proses mediasi yang diharapkan membawa solusi justru memanas. Adu mulut pun tidak terhindarkan.
“Pelaku diduga tersulut emosi. Saat korban berdiri, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan menusuk dada kanan korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, Senin (16/2/2026).
Akibat luka tusuk yang cukup dalam di bagian vital, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, takdir berkata lain; nyawa IB tidak tertolong akibat pendarahan hebat.
Pelaku Diringkus Tim Ops Macan
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk meringkus pelaku. Tak lama setelah kejadian, tim Ops Macan Polresta Banjarmasin yang sedang melakukan patroli rutin di sekitar lokasi langsung bergerak cepat mengamankan MA alias Camuh.
Barang Bukti dan Penyelidikan
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kunci, di antaranya:
Satu bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang sekitar 26 cm.
Gagang dan kumpang belati yang terbuat dari kayu berwarna cokelat.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa keterangan saksi-saksi di lokasi, serta mengamankan rekaman CCTV untuk memperkuat bukti-bukti di persidangan nanti.
Ancaman Hukum
Atas tindakan nekatnya, MA kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya kepala dingin dalam menyelesaikan konflik. Ruang mediasi seharusnya menjadi tempat mencari solusi, bukan justru menjadi panggung kekerasan yang merenggut nyawa. (*/tur)




