
KALTENG.CO-Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengambil langkah tegas demi menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat Ibu Kota.
Aturan resmi yang melarang penjualan dan penjagalan Hewan Penular Rabies (HPR) untuk tujuan konsumsi pangan telah diterbitkan, termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025.
Kebijakan ini langsung berlaku sejak diterbitkan, secara spesifik menyasar hewan-hewan seperti anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan HPR lainnya. Larangan ini merupakan upaya proaktif Pemprov DKI untuk melindungi warga dari bahaya penyakit rabies dan penyakit zoonosis lainnya.
🩺 Demi Keamanan Pangan dan Perlindungan dari Rabies
Gubernur Pramono Anung menjelaskan bahwa penetapan Pergub ini berfungsi sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjaga kesehatan, baik hewan maupun manusia, dari potensi bahaya penularan rabies.
Dalam kutipan Pergub tersebut, Pramono menegaskan:
“Dalam rangka memberikan jaminan keamanan pangan dari cemaran biologis, fisik dan kimiawi serta penyebaran penyakit zoonosis yang bersumber dari hewan penular rabies, maka perlu dilakukan larangan perdagangan hewan penular rabies untuk pangan.”
Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut langsung dari pertemuan Gubernur Pramono dengan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada Oktober lalu, menunjukkan respons cepat Pemprov terhadap isu kesehatan publik dan kesejahteraan hewan.
Dalam unggahan video di akun Instagram resminya (@pramonoanungw), Gubernur Pramono menyampaikan:
“Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur Nomor 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.”
⚖️ Sanksi Administratif Berjenjang Menanti Pelanggar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan Pergub baru ini bukan sekadar imbauan. Di dalamnya termuat sanksi administratif berjenjang yang ketat bagi individu atau badan usaha yang terbukti melanggar larangan penjualan atau penjagalan HPR untuk pangan.
Mekanisme sanksi ini akan diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran hingga tindakan paling berat, yaitu pencabutan izin usaha. Pengenaan sanksi akan dilaksanakan oleh dinas terkait, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan/atau perangkat daerah terkait.
Berikut rincian sanksi bagi pelanggar:
1. Pelanggaran Pertama
- Teguran Tertulis: Pelaku usaha akan diberikan teguran formal.
- Penyitaan HPR: Hewan Penular Rabies (HPR) yang ditemukan akan disita untuk diobservasi jika menunjukkan gejala rabies.
2. Pelanggaran Berulang (Setelah Sanksi Pertama)
- Penyitaan Menyeluruh: Pemprov DKI akan langsung menyita semua hewan yang bersangkutan.
- Penutupan Tempat Usaha: Jika masih mengulangi pelanggaran, Pemprov akan melakukan penutupan tempat usaha penjualan dan penjagalan daging HPR tersebut.
3. Sanksi Terakhir
- Pencabutan Izin Usaha: Apabila pelanggar masih kembali mengulangi perbuatan, izin usaha yang bersangkutan akan dicabut secara permanen.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono untuk menjadikan Ibu Kota zona aman pangan dan bebas dari risiko penyakit zoonosis yang mematikan seperti rabies. (*/tur)




