Jaga Kamseltibcar, Pengguna Knalpot Brong Ditindak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jaga kamseltibcar, pengguna knalpot brong ditindak. Penertiban ini dilakukan Satlantas Polresta Palangka Raya, Minggu (2/7/2023).
Hal ini selaras dengan arahan pimpinan khususnya Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto mengenai kondusifitas masyarakat para pengguna lalu lintas di Kota Cantik ini. Oleh sebab itu, Polantas akan sigap menindak para pengendara yang menggunakan knalpot dengan suara bising tersebut.
Selain itu, dilakukannya patroli simpatik ini juga bertujuan dari menindak lanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor di wilayah hukumnya tersebut.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya , AKP Salahiddin mengatakan, patroli Simpatik ini dilaksanakan guna menindaklanjuti aduan masyarakat Kota Palangka Raya terkait maraknya penggunaan knalpot brong.
“Untuk teknis pelaksanaannya di lapangan, yakni kami tentunya akan selalu mengedepan dengan cara penindakan secara humanis terhadap kendaraan yang kedapatan menggunakannya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Menurutnya, saat itu tim Patroli Simpatik Satlantas Polresta Palangka Raya bergerak mulai pukul 14.30 WIB dengan rute, yakni mulai dari kawasan Jalan Tjilik Riwut, Bundaran Besar, Ahmad Yani, S. Parman hingga Yos Sudarso dan sekitarnya.
“Setelah melakukan patroli simpatik, kita pun menjaring dua unit sepeda motor berknalpot brong yang dikendarai oleh anak-anak muda, serta selanjutnya dilakukan penindakan secara humanis,” terang AKP Salahiddin.
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada kendaraan sepeda motornya.
Para pelanggar nantinya akan diberikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Selain itu kita juga menyampaikan edukasi kepada yang bersangkutan tentang larangan menggunakan knalpot brong, sebab hal itu dapat menimbulkan gangguan kamseltibcar lalu lintas dan meresahkan para pengguna jalan maupun masyarakat,” pungkasnya. (oiq)




