PEMKAB KOTAWARINGIN BARAT

Polisi dan BPOM Tarik Obat Sirup di Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penarikan obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). Penarikan dilakukan dibeberapa toko obat atau apotek di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kegiatan ini berkoordinasi dengan Dinkes Kotawaringin Barat dan BPOM, Jumat (21/10/2022).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Angga Yuli membenarkan penarikan obat sirup yang dilakukan. Tujuannya untuk memastikan obat yang dianggap berbahaya ini dipastikan tidak beredar.

Sehingga beberapa merek obat yang ditarik peredarannya diamankan. Pihaknya bukan serta-merta menarik produk obat tersebut untuk disita. Nantinya para pemilik atau toko tersebut yang akan menyerahkan langsung ke distributor. Supaya produk yang dianggap tidak boleh beredar ini dikembalikan ke tempat asalnya.

“Kami tegaskan penarikan ini dilakukan untuk memastikan agar obat yang dilarang beredar dikembalikan ke distributornya. Harapannya agar apotek tidak menjual ke masyarakat,” katanya.

Adapun produk obat sirup yang terbukti mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). Sebanyak lima jenis obat sirup yang dipastikan ditarik dari peredaran. Dan yang dilakukan saat ini beberapa obat yang ditarik dari beberapa apotek diantaranya:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button