Penggusuran KONI Wajib Disertai Solusi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menyikapi Polemik diterbitkannya surat Nomor : 900/112/Sekre-1.2/Dispora, tertanggal 27 Januari 2023 yang meminta gedung Sekretariat KONI dikosongkan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2023, kalangan DPRD Kalteng menilai bahwa pengosongan tersebut merupakan hal yang wajar mengingat gedung tersebut merupakan aset milik Pemprov.
“Secara pribadi saya melihat polemik yang terjadi antara KONI dan Pemprov, khususnya terkait pengosongan gedung KONI adalah hal yang wajar. Karena gedung tersebut merupakan aset Pemprov dan sewaktu-waktu Pemprov bisa menariknya kembali apabila diperlukan,” ucap Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Demokrat, HM. Sriosako, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Selasa (31/1/2023).
Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan bahwa KONI pada dasarnya harus memiliki aset dan sarana-Prasarana (Sapras) maupun fasilitas sendiri baik berupa gedung dan mobil operasional.
“Saya memang belum mengetahui seperti apa detail permasalahannya. Namun apabila Pemprov ingin menggunakan gedung KONI untuk hal kegiatan khusus, itu merupakan hak Pemprov. Apalagi gedung tersebut memang diwacanakan oleh Pemprov untuk pembangunan Tower Bank Kalteng dan KONi seharusnya memiliki fasilitas maupun Sapras sendiri mulai dari gedung hingga kendaraam operasional,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mengingatkan Pemprov untuk mencari solusi agar pengosongan gedung KONI tidak terkesan mengusir. “Kita tahu bahwa KONI merupakan lembaga yang memegang peranan penting dalam memajukan olahraga di Kalteng. Oleh karena itu, Pemprov harus mencari solusi agar pengosongan gedung KONI tidak terkesan seperti mengusir dan tidak mau mendukung kemajuan olahraga di Kalteng,” tandasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur ini juga meminta agar pengurus KONI aktif menjalin komunikasi dengan Pemprov, sehingga polemik yang terjadi tidak berlarut-larut.
“Hanya masalah komunikasi saja. Seharusnya KONI aktif menjalin komunikasi dengan Pmeprov dan untuk masalah penggusuran gedung KONI sebenarnya bisa mengajukan kepada Pemprov untuk menggunakan gedung lain sebagai sekretariat. Apabila tidak ingin menyampaikan secara langsung, pihak KONI bisa meminta DPRD memfasilitasi audensi bersama Pemprov,” tutupnya.(ina)




