Hukum Dan Kriminal

Hasil Vonis, Kuasa Hukum Ben Brahim dan Ary Egahny Pikir-Pikir Dulu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Hasil vonis, kuasa hukum Ben Brahim dan Ary Egahni pikir-pikir dulu. Dimana kedua terdakwa sebelumnya telah dijatuhkan hukuman masing-masing 5 tahun dan 4 tahun.

Menanggapi hal itu, Ketua Penasehat Hukum terdakwa, Regginaldo Sultan mengungkapkan, pihaknya sementara ini memilih untuk pikir-pikir dulu terhadap hasil vonis yang telah dijatuhkan oleh majles hakim.

“Kita ikuti proses hukumnya, semua sudah disampaikan akan pikir-pikir dulu. Seluruh pertimbangan hukum dan vonis putusan terhadap terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni juga telah didengar,” katanya seusai sidang.

Pihaknya sangat menghormati putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim. Namun ada beberapa hasil persidangan yang tidak sependapat terutama apa yang telah disuguhkan dalam nota pembelaan atau pledoi.

“Pada kesempatan ini, kami juga berterima kasih dan apresiasi putusan majelis hakim mengenai aset rumah akan dikembalikan kepada pemiliknya,” terangnya.

Menanggapi apa yang telah diputuskan hakim, pihaknya menyikapinya dengan menggunakan waktu selama satu pekan kedepan untuk pikir-pikir dulu guna memilih langkah apa selanjutnya.

“Kami akan pikirankan dulu untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut. Pada intinya kami menghormati putusan majelis hakim dalam sidang tersebut,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button