BeritaEKSEKUTIFPEMKO PALANGKA RAYA

10 Parpol di Palangka Raya Terima Bantuan Keuangan dari Pemko Tahun Anggaran 2025

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menyalurkan bantuan keuangan kepada sepuluh partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Kota Palangka Raya hasil Pemilu Legislatif Tahun 2024. Penyaluran ini di lakukan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya, Selasa (5/8/2025).

Total dana yang di alokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun 2025 mencapai Rp2.961.440.000. Besaran dana yang di terima masing-masing partai di sesuaikan dengan jumlah perolehan suara sah yang di raih pada pemilu lalu.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya, Boy Yepthanius, menyampaikan bahwa bantuan ini bertujuan untuk memperkuat peran partai politik dalam memperkokoh demokrasi lokal, serta menunjang pelaksanaan fungsi-fungsi strategis partai.

“Partai politik adalah pilar utama demokrasi. Bantuan ini bukan hanya untuk mendukung operasional partai, tetapi juga di harapkan mampu mendorong kegiatan pendidikan politik yang mencerdaskan masyarakat,” ungkap Boy kepada awak media.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian bantuan tersebut telah di atur secara ketat dalam regulasi nasional, baik terkait mekanisme penyaluran maupun pertanggungjawabannya. Setiap partai penerima wajib menyusun laporan penggunaan dana secara transparan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dana Publik Ini Harus Mampu Memberikan Manfaat Nyata

Berikut rincian alokasi bantuan keuangan kepada masing-masing partai politik:
1. Partai Golkar: Rp716.960.000
2. PDI Perjuangan: Rp363.840.000
3. Partai Amanat Nasional (PAN): Rp263.720.000
4. Partai Demokrat: Rp318.800.000
5. Partai Gerindra: Rp229.440.000
6. Partai NasDem: Rp341.400.000
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp198.560.000
8. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Rp186.040.000
9. Partai Perindo: Rp194.680.000
10. Partai Hanura: Rp148.000.000

Boy juga menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama dalam pengelolaan dana tersebut.

“Kami mendorong seluruh partai penerima agar menggunakan dana ini secara bertanggung jawab. Dana publik ini harus mampu memberikan manfaat nyata dalam mendorong demokrasi yang sehat, terbuka, dan partisipatif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Penyaluran bantuan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mendukung pembangunan politik yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat lokal. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button