BeritaPalangka RayaUtama

2.427 Narapidana Kalteng Mendapat Remisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 2.427 Narapidana Kalteng mendapat remisi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kalteng Dr. Ilham Djaya, SH, MH, M.Pd mengatakan, di dalam pemberian remisi, Kemenkumham berpedoman dengan aturan Dasar Hukum yang berlaku.
Dijelaskannya, Adapun syarat dan ketentuan dalam pemberian remisi :

  1. Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila :
    a. Berkelakuan baik di buktikan dengan :
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
  • Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
    b. Telah mengikuti program pembinaan yang di selenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
  1. Bagi Narapidana yang di pidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasioanal lainnya, selain syarat diatas ada beberapa syarat tambahan :
    a. Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang di lakukan.
    b. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang di pidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
    c. Telah mengikuti program deradikalisasi yang di selenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar :
  • Setia kepada NKRI secara tertulis bagi Napi WNI.
  • Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Napi WNA yang di pidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
    Sedangkan prosedur ataupun tata cara pemberian remisi bagi Narapidana dan Anak secara umum, yaitu :
  1. Pemberian remisi di laksanakan melalui sistem informasi permasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
  2. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/Rutan/LPKA merekomendasikan usul pemberian remisi bagi narapidana dan anak kepada Kepala Lapas/Rutan/LPKA berdasarkan data narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan.
  3. Dalam hal Kepala Lapas/Rutan/LPKA menyetujui usul pemberian remisi, Kepala Lapas/Rutan/LPKA menyampaikan usulan remisi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  4. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian remisi paling lama 2 hari terhitung sejak tanggal usulan remisi di terima dari Kepala Lapas/Rutan/LPKA. Hasil verifikasinya di sampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
  5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian remisi paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian remisi di terima dari Kepala Lapas/Rutan/LPKA.
  6. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Ham menetapkan keputusan pemberian remisi.
  7. Keputusan pemberian remisi di sampaikan kepada Kepala Lapas/Rutan/LPKA untuk di beritahukan kepada narapidana atau anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan di cetak di Lapas/Rutan/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Ham.
    Adapun besaran pemberian remisi umum :
    Tahun ke 1 = 6 s/d 12 bulan = 1 bulan
    Tahun ke 2 = 12 bulan lebih = 2 bulan
    Tahun ke 3 = = 3 bulan
    Tahun ke 4 = = 4 bulan dan seterusnya.
    Berikut daftar rekapitulasi narapidana yang mendapatkan remisi umum pada tanggal 17 Agustus Tahun 2021.
    RU. I :
    1 bulan sebanyak = = 425 orang
    2 bulan sebanyak = = 543 orang
    3 bulan sebanyak = = 748 orang
    4 bulan sebanyak = = 384 orang
    5 bulan sebanyak = = 4 orang
    6 bulan sebanyak = = – orang.
    Dengan total jumlah keseluruhan yaitu 2.401 orang.
    Sedangkan untuk, RU. II (langsung bebas) :
    1 bulan sebanyak = = 8 orang
    2 bulan sebanyak = = 2 orang
    3 bulan sebanyak = = 3 orang
    4 bulan sebanyak = = 9 orang
    5 bulan sebanyak = = 4 orang
    6 bulan sebanyak = = – orang
    Dengan total jumlah keseluruhan yaitu 26 orang.
    “Jumlah keseluruhan Narapidana yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2021 berjumlah total 2. 427 orang. Sedangkan keseluruhan anak binaan yang mendapatkan remisi umum berjumlah 26 orang,”terang Ilham Djaya.
    Kemudian lanjutnya menerangkan, jumlah narapidana terkait PP. No.99 tahun 2012 yang memperoleh remisi umum 17 Agustus tahun 2021 sebanyak 1.143 orang. Dengan rincian, Narkotika 1.141 orang, Korupsi 1 orang dan Money Laundering sebanyak 1 orang.
    Sedangkan untuk narapidana terkait PP. No 28 tahun 2006 yang memperoleh remisi 17 Agustus tahun 2021 sebanyak 6 orang. Dengan rincian, narkotika 3 orang dan korupsi sebanyak 3 orang.
    “Isi Lapas/Rutan, Cabang Rutan dan LPKA se Kalteng per 28 Juli 2021 pada aplikasi Sistem Database Permasyarakatan (SDP) publik. Tahanan 747 orang, narapidana 3.757 orang, dengan total keseluruhan 4.504 orang,”tutup Kakanwil Kemenkumham Ilham Djaya. (pra)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button