BeritaDPRD KOTA PALANGKA RAYA

DPRD Palangka Raya Sahkan Tiga Raperda Strategis, Subandi Dorong Segera Ditindaklanjuti Pemkot

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. Ketiga regulasi tersebut dinilai penting untuk mendukung tata kelola pembangunan, kesehatan masyarakat, dan pengelolaan lingkungan di Kota Palangka Raya.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, mengatakan pengesahan tiga Raperda tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai tahapan sesuai mekanisme perundang-undangan. “Alhamdulillah hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Paripurna untuk menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah yang sudah melalui proses tahapan yang panjang,” ujarnya usai rapat paripurna,Senin(15/6/2026).

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Adapun tiga Raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Subandi menjelaskan, sebelum ditetapkan, ketiga Raperda tersebut telah melalui tahapan mulai dari penyampaian pidato Wali Kota, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah daerah, pembahasan oleh panitia khusus (Pansus), hingga proses fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

Setelah pengesahan, DPRD berharap Pemerintah Kota Palangka Raya segera menyampaikan hasilnya kepada Gubernur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan secara resmi. “Harapan kami dari DPRD, Pemerintah Kota dapat menyampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya dikeluarkan nomor registrasi dari Gubernur, kemudian diundangkan oleh Pemerintah Kota,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan sebelum ketiga Perda tersebut diberlakukan kepada masyarakat. Menurutnya, penyusunan regulasi teknis dan sosialisasi yang masif akan menjadi kunci agar implementasi Perda dapat berjalan efektif dan dipahami seluruh lapisan masyarakat.

“Harapan kami terlebih dahulu Pemerintah Kota membuat rancangan teknisnya atau Peraturan Wali Kota tentang petunjuk teknis dari pelaksanaan tiga buah Raperda ini. Kemudian dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, baru itu diberlakukan Perda itu,” tegasnya. Lebih lanjut, Subandi meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti Perda yang telah disahkan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Ia menyebut Perda Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak akan berkaitan erat dengan program pembangunan yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum, sedangkan Perda Penyelenggaraan Kota Sehat melibatkan Dinas Kesehatan bersama sejumlah OPD lainnya. Sementara itu, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik akan menjadi tanggung jawab utama Dinas Lingkungan Hidup dengan dukungan perangkat daerah terkait.

“Dengan selesainya Perda ini, harapan kita bisa dilaksanakan dengan maksimal dan ujungnya nanti bisa menjadi pengaturan di masyarakat, sehingga manfaat dari Perda tersebut benar-benar dapat dirasakan,” pungkasnya. (bam)

Related Articles

Back to top button