BeritaDPRD KOTA PALANGKA RAYALEGISLATIF

Perda Kota Sehat, Multi-Years, dan Air Limbah Resmi Disahkan, DPRD Minta Segera Diterapkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPRD Kota Palangka Raya telah menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. Ketiga perda tersebut meliputi Perda Kota Sehat, Perda Tahun Jamak (Multi-Years), dan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery,, mengatakan setelah ditetapkan, pihaknya meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyampaikan perda tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor register agar dapat segera diberlakukan. “Kami meminta kepada OPD segera menyerahkan ke kantor gubernur untuk mendapatkan nomor register, sehingga perda ini bisa segera berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu(17/6/2026).

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Khemal menjelaskan, Perda Kota Sehat bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang layak. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur upaya menciptakan lingkungan yang sehat, termasuk kualitas udara dan air yang baik bagi masyarakat.

Menurutnya, implementasi perda tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pola hidup sehat masyarakat Kota Palangka Raya. Sementara itu, Perda Tahun Jamak (Multi-Years) disusun untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan program atau proyek pembangunan yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran.

Ia mencontohkan proyek pembangunan berskala besar yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran, sehingga memerlukan dukungan regulasi agar pembiayaan dan pelaksanaannya tetap berlanjut hingga selesai. “Dengan adanya perda ini, masyarakat tidak perlu terkejut apabila ada kegiatan pembangunan yang berlangsung lebih dari satu tahun karena sudah memiliki dasar hukum dan kepastian anggaran,” jelasnya.

Khemal menambahkan, skema tahun jamak juga dapat digunakan untuk mendukung proyek strategis daerah, seperti pengembangan kawasan bantaran sungai atau konsep waterfront city yang memerlukan pendanaan besar dan berkelanjutan.

Sedangkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan limbah rumah tangga yang lebih baik. Regulasi ini diharapkan dapat mencegah pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar, termasuk pembangunan septic tank yang sembarangan.

“Perda ini memastikan lingkungan tetap bersih dan sehat, termasuk menjaga kualitas air di kawasan bantaran sungai agar tidak tercemar,” katanya. Setelah seluruh perda memperoleh nomor register, DPRD berharap Pemerintah Kota Palangka Raya segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan agar ketiga perda tersebut dapat dioperasionalkan secara efektif.

“Kami menunggu Pemkot segera menerbitkan Perwali sebagai aturan pelaksana, sehingga perda yang telah ditetapkan dapat berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Khemal.(bam)

Related Articles

Back to top button